Kenaikan Tukin PNS Resmi Disahkan Presiden, Segini Besarannya

Kenaikan Tukin PNS Resmi Disahkan Presiden, Segini Besarannya

--

BACA JUGA:Kunker ke Lampung, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat Secara Door to Door ke Masyarakat

Perpres no 32 tahun 2023 tentang tukin di Kemenpan RB.

Kemudian Perpres no 33 tahun 2023 tentang tukin di Bappenas.

Selanjutnya Perpres no 34 tahun 2023 tentang tukin di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: