Kenaikan Tukin PNS Resmi Disahkan Presiden, Segini Besarannya
--
Perpres no 32 tahun 2023 tentang tukin di Kemenpan RB.
Kemudian Perpres no 33 tahun 2023 tentang tukin di Bappenas.
Selanjutnya Perpres no 34 tahun 2023 tentang tukin di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: