Kenaikan Tukin PNS Resmi Disahkan Presiden, Segini Besarannya

Kenaikan Tukin PNS Resmi Disahkan Presiden, Segini Besarannya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibeberapa instansi ada kenaikan tunjangan kerja (Tukin) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun kenaikan tunjangan kerja PNS ini telah diberikan Presiden Jokowi sejak bulan Juni 2023 lalu.

Adapun tunjangan para PNS ini hingga mencapai Rp41juta.

Namun nominal tersebut merupakan tertinggi dan tidak semua PNS akan mendapatkan besaran yang sama atau tidak semua PNS menerima sebesar itu.

BACA JUGA:Laskar Pemuda Kalimantan Teriak Bubarkan Ormas Manguni! Ini Alasannya

Berikut untuk besaran tunjangan kinerja PNS berdasarkan kelas jabatannya.

1. Kelas jabatan 1  sebesar Rp 2.575ribu.

2. Kelas jabatan 2  sebesar Rp 3.154ribu.

3. Kelas jabatan 3 sebesar Rp 3.980ribu.

BACA JUGA:Ini Estimasi Gaji PPPK Golongan XIII Tahun 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen

4. Kelas jabatan 4 sebesar Rp 4.179ribu.

5. Kelas jabatan 5  sebesar Rp 4.607ribu.

6. Kelas jabatan 6 sebesar Rp 4.837ribu.

7. Kelas jabatan 7 sebesar Rp 5.079ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: