Tempuh Upaya Hukum, Aparatur Pekon Buay Nyerupa Disarankan Ajukan Gugatan ke PTUN

Tempuh Upaya Hukum, Aparatur Pekon Buay Nyerupa Disarankan Ajukan Gugatan ke PTUN

Kepala LBH Lampung Barat Zeflin Erizal S.H, M.H.--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID –19 Aparatur Pekon Buanyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat yang menjadi korban pemberhentian sepihak oleh Penjabat (Pj) Peratin Buay Nyerupa, Toaddin S.Sos., disarankan agar dapat menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan haknya. 

Hal tersebut disampaikan salah satu Praktisi Hukum sekaligus kepala Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lambar Zeflin Erizal S.H, M.H.

Zeplin menilai pemberhentian terhadap 19 aparatur Pekon Buay Nyerupa tersebut dilakukan tanpa melalui tahapan dan regulasi yang ada. 

Sehingga dirinya menyarankan agar para aparatur pekon yang menjadi korban pemberhentian sepihak itu agar dapat mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA:Ombudsman Minta Pj Bupati Lampung Barat Segera Ambil Sikap atas Pemecatan 19 Aparatur Pekon Buay Nyerupa

“Langkah itu bisa dilakukan apabila pengajuan keberatan ke pemkab tidak ditanggapi dalam waktu 5 hari, maka bisa mengajukan laporan ke Ombudsman dan Dirjen Bina Desa. contohnya seperti di Kabupaten Lampung Utara, kasusnya sama yaitu adanya maladministrasi atau pemberhentian sepihak kepala desa oleh Bupati,” ungkap Zeplin.

Ia menilai upaya hukum ini bisa ditempuh untuk menjadi pembelajaran bersama agar semua dapat menghormati serta menjalankan tata kelola pemerintahan berlandaskan regulasi dan peraturan yang ada

“Tentu semua harus mempunyai landasan yang berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan, seperti akhir dari permasalahan yang terjadi Lampung Utara kepala desa atau peratin diberhentikan secara sepihak oleh bupati yang akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN menang sehingga jabatan di kembalikan, kemudian bupati diwajibkan meminta maaf,” tutup Zeplin.

Diberitakan sebelumnya,tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba sebanyak 19 Aparatur Pemerintahan Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat mulai dari Juru Tulis (Jurtul), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur) hingga kepala pemangku diberhentikan secara serentak oleh Penjabat (Pj) Peratin Buay Nyerupa Toaddin S.Sos.,yang baru saja dilantik.

BACA JUGA:Tahun 2023, Pemerintah Pusat Sudah Menyalurkan 99,36 Persen DAK Fisik untuk Lampung Barat

Mirisnya, pemberhentian aparatur pekon itu dilakukan di tengah suasana gembira aparatur pekon dalam menyambut sosok pimpinan baru di hari pertama kerjanya pada Senin (4 Desember 2023).

Suasana gembira itu sontak berubah menjadi suasana yang penuh kekecewaan, karena Pj Peratin langsung mengumumkan SK Pemberhentian sebanyak 19 aparatur pekon yang tertuang dalam Surat Keputusan Pj Peratin Buay Nyerupa Nomor 141/KEP/18.04.11.03/2023 tentang pemberhentian aparatur Pekon Buay Nyerupa.

Salah satu aparatur pekon yang mengaku kecewa atas tindakan kesewenang-wenangan Pj Peratin itu mengungkapkan, pemberhentian aparatur pekon itu disampaikan di hari pertama kerja, bersamaan dengan rapat pertemuan awal seluruh aparatur pekon dengan Pj Peratin.

“Pemberhentian kami (Aparatur Pekon) di umumkan Pj Peratin kemarin (Senin Red) saat rapat pertemuan awal. Awalnya rapat berjalan seperti biasa yang diawali dengan sambutan jurtul yang mengucapkan selamat datang, semoga bisa bekerjasama untuk membangun pekon Buay Nyerupa,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: