Ombudsman Minta Pj Bupati Lampung Barat Segera Ambil Sikap atas Pemecatan 19 Aparatur Pekon Buay Nyerupa

Ombudsman Minta Pj Bupati Lampung Barat Segera Ambil Sikap atas Pemecatan 19 Aparatur Pekon Buay Nyerupa

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ombudsman RI perwakilan Wilayah Provinsi Lampung mendorong agar Pj Bupati Lampung Barat dapat segera mengambil sikap atas adanya pemberhentian sepihak alias pemecatan terhadap 19 aparatur Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau hingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Dihubungi via ponselnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, S.Sos., menilai pemberhentian aparatur pekon secara oleh Pj Peratin tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. 

Mengingat regulasi telah mengatur bahwa pemberhentian aparat pekon terjadi karena tiga hal yaitu mengundurkan diri,  meninggal dunia atau diberhentikan. 

Namun proses pemberhentian juga terdapat sejumlah mekanisme sehingga tidak asal diberhentikan.

BACA JUGA:Tahun 2023, Pemerintah Pusat Sudah Menyalurkan 99,36 Persen DAK Fisik untuk Lampung Barat

“Jadi tidak asal memberhentikan dimana harus ada proses evaluasi dan pembinaan apabila dianggap tidak mampu melaksanakan kewajibannya, proses pemberhentian pun harus berdasarkan persetujuan camat dengan memberikan  alasan  yang kuat kenapa harus diganti,” ujarnya, Rabu (6 Desember 2023).

Sehingga untuk meminimalisir kontroversi dan gejolak sebaiknya pemerintah daerah, dalam hal ini Pj Bupati Lampung Barat harus segera mengambil sikap untuk mengevaluasi keputusan itu agar tidak menjadi polemik.

“Pemerintah daerah kan punya kewenangan terkait pengawasan dan pembinaan. Sebaiknya biar tidak menimbulkan polemik harus segera turun tangan mengevaluasi proses yang ada supaya tidak menimbulkan gejolak,” tegasnya.

Tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba sebanyak 19 Aparatur Pemerintahan Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat mulai dari Juru Tulis (Jurtul), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur) hingga kepala pemangku diberhentikan secara serentak oleh Penjabat (Pj) Peratin Buay Nyerupa Toaddin S.Sos.,yang baru saja dilantik.

BACA JUGA:Cegah Praktik Pungli, Pemkab Lampung Barat Gelar Sosialisasi ke Aparatur

Mirisnya, pemberhentian aparatur pekon itu dilakukan di tengah suasana gembira aparatur pekon dalam menyambut sosok pimpinan baru di hari pertama kerjanya pada Senin (5 Desember 2023).

Suasana gembira itu sontak berubah menjadi suasana yang penuh kekecewaan, karena Pj Peratin langsung mengumumkan SK Pemberhentian sebanyak 19 aparatur pekon yang tertuang dalam Surat Keputusan Pj Peratin Buay Nyerupa Nomor 141/KEP/18.04.11.03/2023 tentang pemberhentian aparatur Pekon Buay Nyerupa.

Salah satu aparatur pekon yang mengaku kecewa atas tindakan kesewenang-wenangan Pj Peratin itu mengungkapkan, pemberhentian aparatur pekon itu disampaikan di hari pertama kerja, bersamaan dengan rapat pertemuan awal seluruh aparatur pekon dengan Pj Peratin.

“Pemberhentian kami (Aparatur Pekon) di umumkan Pj Peratin kemarin (Senin Red) saat rapat pertemuan awal. Awalnya rapat berjalan seperti biasa yang diawali dengan sambutan jurtul yang mengucapkan selamat datang, semoga bisa bekerjasama untuk membangun pekon Buay Nyerupa,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: