Ini Estimasi Gaji PPPK Golongan XIII Tahun 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen

Ini Estimasi Gaji PPPK Golongan XIII Tahun 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Slip Gaji pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) golongan XIII tahun 2024 dengan masa kerja 0 hingga 10 tahun mengalami perubahan.

Adapun nominal gaji pokok nya yang lebih besar untuk masa kerja 0-10 tahun dari tahun sebelumnya.

Presiden Jokowi menetapkan kenaikan sebesar 8 persen untuk gaji PPPK di tahun 2024 mendatang.

Hal itu menyetarakan antara gaji pegawai negeri sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja.

BACA JUGA:Kabar Baik, Gaji PNS Dipastikan Naik yang Disesuaikan dengan Masa Kerja

Hal itu menyamakan nasib PPPK dengan PNS, bahkan dengan gaji pokok lebih tinggi dari PNS.

Seperti saat ini gaji PPPK golongan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp6,7 juta.

Namun PNS golongan tertinggi yakni IV e dengan masa kerja yang sama mendapat gaji pokoknya sebesar Rp5,9 juta. 

Berikut ini Contoh estimasi gaji pokok PPPK golongan XIII pada 2024 setelah kenaikan 8 persen:

BACA JUGA:Menkeu Resmi Gratiskan PPN Pembelian Rumah dengan Harga di Bawah Rp 2 Miliar

- Masa kerja 0-1 tahun sebesar Rp3.781.188.

- Masa kerja 2-3 tahun sebesar Rp3.900.312.

- Masa kerja 4-5 tahun sebesar Rp4.023.108.

- Masa kerja 6-7 tahun sebesar Rp4.149.792.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: