Menkeu Resmi Gratiskan PPN Pembelian Rumah dengan Harga di Bawah Rp 2 Miliar
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.
Peraturan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Dari aturan itu pemerintah memperluas insentif pajak pembelian properti dari Rp 2miliar menjadi Rp 5miliar.
Namun insentif yang diberikan dibatasi hingga sebesar Rp 2 miliar.
BACA JUGA:Menteri Desa PDTT Setujui Wacana Gaji Perangkat Desa dari APBN Langsung
Jadi kesimpulannya untuk pembelian rumah seharga maksimal Rp 2 miliar, pemerintah akan menanggung PPN 100 persen.
Namun untuk pembelian rumah dengan harga sampai Rp 5 miliar, pemerintah hanya memberikan insentif maksimal Rp 2 miliar saja.
Berdasarkan jdih.kemenkeu.go.id Pasal 2 Ayat 1 PMK tersebut menyebutkan PPN yang terutang atas penyerahan (a) rumah tapak dan (b) satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2023.
Kemudian dalam Pasal 4 Ayat 1, rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan berikut ini:
BACA JUGA:Gaji Kepala Desa Bakal Dianggarkan dari Dana Desa?
1. harga jual maksimal Rp 5miliar .
2. Kemudian merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru diserahkan dalam kondisi siap huni.
Kemudian pada Pasal 7 Ayat 1 menjelaskan secara lebih rinci bahwa PPN yang ditanggung sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan untuk:
1. Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5miliar atau,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: