Menkeu Resmi Gratiskan PPN Pembelian Rumah dengan Harga di Bawah Rp 2 Miliar
--
2. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2miliar dengan harga jual paling banyak Rp5miliar.
BACA JUGA:Kemendes-DNN Siap Berkolaborasi Menuju Kemajuan Desa di 2024
Adapun Pasal 7 ayat 2 mengatakan untuk PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023.
Kemudian pada Pasal 7 ayat 3 menyebutkan masa pajak November 2023 sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 merupakan PPN terutang mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: