Berikut Estimasi Nominal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Bulan Ini Mulai Dibayarkan

Berikut Estimasi Nominal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Bulan Ini Mulai Dibayarkan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak perlu cemas karena kenaikan gajinya akan tetap disalurkan sepenuhnya oleh pemerintah mulai Januari. 

Meskipun pembayaran kenaikan gaji akan ditunda akan di rapel hingga PP resmi diterbitkan.

Menteri Keuangan (Menkue) RI, Sri Mulyani, menegaskan bahwa kenaikan gaji untuk tahun 2024 akan dipenuhi sesuai arahan Presiden.

"Kenaikan gaji untuk ASN TNI Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen tetap dibayarkan sesuai janji presiden. PP nya dalam proses penyelesaian, jangan khawatir, pembayaran penuh akan dilakukan pada Januari untuk 12 bulan," kata Sri Mulyani pada rapat kerja di Jakarta pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu.

BACA JUGA:Biaya Haji 2024 Sudah Terbit, Ini Tahapan untuk Melakukan Pelunasan

Berikut adalah estimasi nominal gaji pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan hingga 12 persen:

Untuk Uang pensiunan PNS sesuai golongan, yakni;

- Golongan I: Rp1.748.096-Rp2.256.688.

- Golongan II: Rp1.748.096-Rp3.208.800.

- Golongan III: Rp1.748.096-Rp4.029.536.

- Golongan IV: Rp1.748.096-Rp4.957.008.

BACA JUGA:Berikut Dokumen Pendaftaran CPNS 2024 Wajib Disiapkan Pelamar

Kemudian Gaji pokok untuk janda/duda pensiunan PNS:

- Golongan I: Rp1.311.072.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: