KABAR GEMBIRA! THR Pensiunan PNS Cair, Catat Tanggalnya

KABAR GEMBIRA! THR Pensiunan PNS Cair, Catat Tanggalnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membawa kabar gembira bagi Pensiunan PNS golongan I, II, III, dan IV. 

Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 mereka akan mulai dicairkan pada tanggal 22 Maret 2024. 

Seiring dengan hal tersebut, peraturan baru telah dikeluarkan oleh Pemerintah yang memastikan pemberian THR bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, tanggal 22 Maret ditetapkan untuk proses pengajuan surat perintah pembayaran, penerbitan surat perintah pencairan dana, dan transfer ke rekening Pensiunan. 

BACA JUGA:Upacara Hari Kesadaran Nasional Tahun 2024, Polres Way Kanan Pecat 2 Personil

BACA JUGA:5 Takjil Viral Ramadhan 2024 yang Wajib Dicoba

Namun, penting untuk dicatat bahwa pencairan THR tidak dilakukan secara serentak. 

PT Taspen, lembaga yang bertanggung jawab atas pencairan, akan melaksanakan proses ini secara bertahap.

Terkait hal ini, Menkeu menjelaskan bahwa pencairan THR 2024 diatur sedemikian rupa sesuai dengan ketentuan dalam peraturan yang berlaku. 

Pencairan akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H. 

BACA JUGA:Rp 2,7 Juta Menang Banyak, Spesifikasi Lengkap TECNO Spark 20 Pro+

BACA JUGA:Duka Menyelimuti Korps Marinir, Satu Anggota Denjaka Gugur Ditembak KKB

Ini berarti ada kemungkinan beberapa Pensiunan menerima pembayaran setelah Hari Lebaran 2024.

Meski begitu, Menkeu menegaskan bahwa pembayaran akan tetap dilakukan, hanya saja ada perbedaan dalam waktu pencairan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: