Kunker ke Lampung, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat Secara Door to Door ke Masyarakat

Kunker ke Lampung, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat Secara Door to Door ke Masyarakat

--

BACA JUGA:Setelah Undangan-undang ASN 2023 Disahkan Presiden, Ini 5 Kriteria Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Kalvyn Andar Sembiring mengapresiasi penyerahan Sertipikat Tanah Huntap ini yang lokasi nya tersebar di Kabupaten Lampung Selatan yaitu di tiga kecamatan dan sembilan desa/kelurahan sebanyak 525 bidang.

"Hal ini bisa diwujudkan tentunya karena adanya kerja sama yang baik dan sinergi antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dengan BPBD Kabupaten Lampung Selatan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan semua pihak terkait," jelasnya.

Lanjutnya penyerahan sertipikat tanah Huntap merupakan bukti kepada masyarakat Korban Terkena Dampak Tsunami Tahun 2018 akan hadirnya pemerintah ditengah tengah masyarakat. 

"Dengan dibagikannya Sertipikat Tanah Huntap ini juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat korban terkena dampak tsunami 2018 lalu setelah menghuni hunian tetap ini sebagai tempat tinggalnya," pungkasnya.

BACA JUGA:Siswa SMA dan SMK akan Dapat Dana PIP Kemendikbud, Begini Cara Pengecekannya

Sementara Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, dengan adanya penyerahan sertifikat hak atas tanah, maka dokumen resmi menjadi jelas.

Ia mengatakan hal tersebut sangat membantu dalam penataan dan pengembangan pemanfaatan aset tanah tersebut, menjadi lebih berdaya guna.

"Saya sangat mendukung BPN untuk memperjelas pendataan sertipikat kepemilikan tanah," kata Fahrizal dalam membacakan sambutan Gubernur Arinal.

Lanjutnya Fahrizal pemerintah daerah dan instansi terkait didaerah sangat mendukung program dalam sertifikasi tanah, sebagai upaya melakukan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, penanggulangan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja mulai dari perkotaan hingga pedesaan.

BACA JUGA:Ini Jadwal Cuti Bersama Bulan Desember 2023, Bisa Nikmati Libur Selama 4 Hari

Melalui PTSL dari Kementerian ATR/BPN setiap kabupaten kota se-Provinsi Lampung diharapkan supaya masyarakat penerima sertipikat dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha.

"Kepada masyarakat penerima Sertifikat, untuk dapat memelihara dan menjaga sertifikat. Yang utama adalah menggunakan dan memanfaatkan tanahnya yang dimiliki dan dikuasai untuk kepentingan keluarga sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan,"tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: