Begini Syarat dan Proses Pengajuan KUR BRI 2025, UMKM Bisa Dapat Modal Rp500 Juta Tanpa Jaminan

Tabel Simulasi Angsuran KUR BRI 2025--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat 2025 sebagai salah satu strategi utama dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Program ini menawarkan skema pinjaman dengan limit mulai dari Rp10 juta hingga Rp500 juta yang bisa diajukan tanpa memerlukan agunan, serta bunga yang tergolong ringan.
Melalui KUR BRI 2025, pelaku usaha kecil diharapkan dapat memperoleh akses permodalan secara mudah dan cepat, sehingga bisnis mereka bisa terus tumbuh dan berdaya saing tinggi, baik di pasar lokal maupun nasional.
Sejak Januari hingga Februari 2025, BRI telah menyalurkan dana sebesar Rp27,72 triliun kepada sekitar 649.600 pelaku UMKM atau setara dengan 15,84% dari total target nasional senilai Rp175 triliun.
BACA JUGA:Peran Vital Selaput Lendir Hidung dalam Menjaga Kesehatan Saluran Pernapasan
Skema Pinjaman dan Tabel Cicilan
BRI menyediakan plafon pinjaman hingga Rp500 juta dengan tenor yang dapat disesuaikan, maksimal sampai 60 bulan atau 5 tahun. Besaran cicilan ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman dan masa angsuran yang dipilih debitur.
Program ini sangat cocok bagi pelaku usaha yang ingin memperluas usaha, membeli alat produksi baru, atau meningkatkan kapasitas stok barang dagangan.
Misalnya, untuk pinjaman Rp250 juta dengan tenor 60 bulan, angsuran per bulan akan disesuaikan dengan suku bunga efektif yang berlaku, yang saat ini berkisar 6% per tahun. Detail lengkap skema cicilan bisa dilihat dalam tabel resmi di kantor cabang BRI atau melalui layanan online KUR BRI.
BACA JUGA:7 Kuliner Khas Mamuju yang Kaya Rempah dan Tradisi
Syarat Pengajuan KUR BRI 2025
Agar bisa mengakses fasilitas KUR 2025, pemohon diwajibkan memenuhi sejumlah syarat administratif dan legalitas usaha sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun atau 21 tahun untuk KUR Mikro.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: