Pemprov Lampung dan KKP Bahas Percepatan Izin Usaha Penangkapan Ikan

Pemprov Lampung dan KKP Bahas Percepatan Izin Usaha Penangkapan Ikan

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal--

MEDIALAMPUNG.CO.IDGubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, membahas percepatan migrasi perizinan usaha penangkapan ikan bersama Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kompleks Kantor Gubernur, pada Selasa 23 Juli 2025.

Pertemuan ini juga membahas strategi penyelesaian masalah kapal perikanan yang belum memiliki izin operasional. 

Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP, Ukon Ahmad Furkon, yang mewakili Dirjen Perikanan Tangkap. 

Turut hadir pula Tim Satgassus Mabes Polri, jajaran teknis KKP, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Lampung Darurat Truk ODOL: Jerit Aspal Jalinsum Tak Didengar

BACA JUGA:Antisipasi Karhutla, Polres Lamsel Gelar Rakor Lintas Sektoral

Dalam paparannya, Ukon mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 100.000 kapal penangkap ikan di Indonesia, namun mayoritas belum mengantongi izin resmi. 

Di Provinsi Lampung sendiri, dari 3.316 kapal ukuran 5–30 GT berdasarkan data tahun 2023, hanya 158 kapal yang telah memiliki izin.

Kondisi ini dinilai menghambat optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menimbulkan risiko sanksi hukum bagi para pelaku usaha perikanan.

Sebagai langkah konkret, KKP bersama lintas kementerian dan didukung pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, akan membuka gerai layanan perizinan langsung di lapangan. 

BACA JUGA:Kenapa Toner Pad Jadi Andalan dalam Dunia Skincare?

BACA JUGA:Dicap Jutek oleh Netizen, Begini Tanggapan Santai Irish Bella yang Tuai Pujian

Program ini bertujuan mempercepat proses administratif serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas kapal mereka.

“Kami ingin menghadirkan layanan langsung di lapangan agar tak ada lagi alasan bagi pelaku usaha menunda pengurusan izin. Legalitas ini penting demi perlindungan nelayan dan kepastian hukum,” ujar Ukon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: