Ini Kata Capres Anies Baswedan saat Ditanya Soal Ketua KPK Firli Bahuri

Ini Kata Capres Anies Baswedan saat Ditanya Soal Ketua KPK Firli Bahuri

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Saat Calon presiden Anies Baswedan menyinggung soal penegakan hukum yang adil ketika ditanya mengenai penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Yang merupakan kader Partai NasDem, salah satu partai pengusung Anies pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini.

"Ter- penting adalah penegakan hukum untuk menghadirkan nuansa keadilan jadi aturan hukum ditegakkan dengan cara tidak tebang pilih," ucap Anies saat ditemui di Hotel Le Meridien.

Disini anies mengatakan dengan adanya penegakan hukum yang adil itu penting. Berpesan juga agar marwah KPK terus dijaga. 

BACA JUGA:Tunggu SK Timnas Amin, Nuni Dipilih Jadi Ketua Pemenangan Koalisi Perubahan Lampung

Karena KPK adalah komisi yang seharusnya dapat menjadi contoh yang harus selalu terjaga," kata dia. 

Berharap kasus ini diambil hikmahnya bagi semua pejabat negara. Anies mengingatkan agar para pejabat negara untuk tertib mengikuti prinsip-prinsip pemerintahan dengan baik atau good governance.

"Menjaga etika yang sangat tinggi standarnya," jelas dia. 

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri ini sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap dan pemerasan terhadap Syahrul Rabu  (22/11/2023) malam.

BACA JUGA:Ditanya Soal Jatah Menteri untuk Muhammadiyah, Ini Jawaban Anies-Cak Imin

"Dengan adanya hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI ini sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ucap Ade di Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. 

Dikenai jerat Firli Bahuri, Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 65 KUHP. 

Memuat soal suap yang telah diterima seorang pejabat berhubungan dengan jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: