Akui Suplai Batu dari Galian C Illegal, Camat Lumbok Seminung Langgar Kode Etik ASN?

Akui Suplai Batu dari Galian C Illegal, Camat Lumbok Seminung Langgar Kode Etik ASN?

Camat Lumbok Seminung Erwin Ardiansyah Putra--

Untuk diketahui, seluruh rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh APIP Inspektorat Kabupaten Lampung Barat atas dugaan keterlibatan Camat Lumbok Seminung main proyek itu telah selesai pekan lalu.

BACA JUGA:Temuan BPK Banyak Sekolah Harus Lakukan Pengembalian Dana, Fraksi Golkar: Pembinaan Disdikbud Tak Maksimal

Sebagai tahap akhir pemeriksaan, APIP Inspektorat telah melakukan pemanggilan untuk kedua kalinya terhadap Camat Lumbok Seminung, Erwin Ardiansyah Putra yang dilakukan pada Selasa (25 Oktober 2023). 

Selain camat, sebelumnya APIP telah melakukan pemanggilan terhadap 14 orang, sebagai pihak terkait dalam proses pemeriksaan Camat Lumbok Seminung perihal dugaan keterlibatan main proyek. 

14 orang yang hadir memenuhi panggilan inspektorat pada Senin (23 Oktober 2023) lalu itu ialah pihak rekanan, sub-kontraktor, penyedia material, aparatur pekon, pegawai kecamatan serta sejumlah perwakilan masyarakat.

Sementara itu, sebelumnya Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu. Juherdi Sumandi, S.H., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H., dikonfirmasi Selasa (17 Oktober 2023) mengaku pihaknya belum melakukan penyelidikan terkait dengan beberapa dugaan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

BACA JUGA:Desa Margorejo Gelar MusrenbangDes, Ini Pesan Berto

”Kalau (penyelidikan) belum-lah, kan pihak APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) atau Inspektorat Lampung Barat melakukan pemeriksaan, kemudian dewan (DPRD) juga sudah menggelar hearing dan memanggil yang bersangkutan, jadi kita tunggu hasilnya seperti apa,” ungkap Juherdi.

Ketika hasil audit yang dilakukan APIP maupun hasil hearing DPRD ternyata memang ditemukan adanya unsur pidana dalam masalah tersebut , kata Juherdi, maka pihaknya  tentu akan menindaklanjutinya.

”Kalau nanti hasilnya ternyata ada unsur pidananya, akan kami tindaklanjuti. Tetapi kalau kalau menurut APIP tidak ada, tentu kami menghormati itu. Begitu juga dengan hasil hearing di DPRD seperti apa,” kata dia.

Sayangnya, Juherdi enggan mengomentari prihal beberapa dugaan terkait dengan pelaksaan proyek tersebut, termausk penggunaan material khususnya batu dari galian c illegal yang pada hearing bersama DPRD, Camat Lumbok Seminung Erwin Ardiansyah Putra mengakuinya. Bahkan ia turut menjual material batu sebanyak 200 kubik kepada sub kontraktor.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Jamrud Bakal Manggung di Lampung Selatan Expo 2023

”Kami belum sejauh itu, nanti saja tunggu hasil APIP dan DPRD, kalau ada unsur pidananya baru bisa kami tindaklanjuti,” kata dia lagi.

Seperti diberitakan, pelaksanaan proyek pemasangan talud pada kegiatan peningkatan struktur dan rehabilitasi jalan Pagar Dewa-Lumbok Seminung diduga melibatkan oknum ASN yang merupakan pejabat Camat Lumbok Seminung.

Adanya dugaan keterlibatan oknum ASN itu di ungkapkan sejumlah pekerja di lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: