Enam Raperda Usul Inisiatif DPRD dan Pemprov Lampung Disepakati Jadi Perda

Enam Raperda Usul Inisiatif DPRD dan Pemprov Lampung Disepakati Jadi Perda

--

Lanjutnya, kami instruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah pelaksana Peraturan Daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sebagai berikut: 

BACA JUGA:Timnas Indonesia akan Berduel Melawan Irak, Catat Tempat dan Jadwal Pertandingannya

Pertama menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah terkait.

Kedua melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah.

"Ketiga selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui pada hari ini, sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri," ungkapnya.

Kemudian juru bicara Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Apriliati menjelaskan jika Provinsi Lampung mempunyai nilai budaya sebagai warisan budaya leluhur dan masih dilaksanakan oleh setiap generasi masyarakat Lampung secara turun-temurun.

BACA JUGA:Dari 12 Senpi yang Ditemukan di Rumah Dinas SYL, Dipastikan Legal dan Sebagian Hibah

Sehingga didalamnya perlu dikuatkan dan dimajukan bahwa penguatan dan pemajuan kebudayaan Lampung merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat.

"Perubahan dinamika tersebut yang bersifat lokal nasional dan global yang berdampak pada pengembangan kebudayaan Lampung dan pemajuan kebudayaan Lampung," ungkapnya.

Lanjutnya, Pemprov Lampung perlu meningkatkan partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam usaha untuk peningkatan dan pengembangan kebudayaan Lampung dengan melakukan kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan, swasta, perguruan tinggi dan serta perorangan.

"Pemprov Lampung segera membentuk tim penguatan dan pemajuan kebudayaan Lampung dengan mengeluarkan surat keputusan Gubernur," jelasnya . *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: