Enam Raperda Usul Inisiatif DPRD dan Pemprov Lampung Disepakati Jadi Perda

Enam Raperda Usul Inisiatif DPRD dan Pemprov Lampung Disepakati Jadi Perda

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Hal itu dilakukan pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Rabu 1 November 2023.

Enam Raperda tersebut terdiri dari lima Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan satu Raperda yang merupakan prakarsa Pemerintah Provinsi.

Adapun Lima Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah, antara lain adalah tentang: 

BACA JUGA:Diguyur Hujan Deras, 2 Pohon Tumbang di Jalan Raden Intan Liwa

1. Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik;

2. Pelayanan Informasi Publik, 

3. Tanggungjawab Sosial Perusahaan, 

4. Program Pembentukan Peraturan Daerah: dan 

5. Pembinaan Ideologi Pancasila di Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Kajati Lampung Lantik 7 Kajari Baru, Berikut Daftar Namanya

Sedangkan satu rancangan peraturan daerah prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung. 

Mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Sekdaprov Fahrizal menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat atas telah disetujuinya beberapa rancangan peraturan daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Dengan telah disetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah maka, dalam rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah tersebut,"kata Fahrizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: