Curi Motor Milik Karyawan Rumah Makan, Lelaki Paruh Baya Dibekuk Polisi

Curi Motor Milik Karyawan Rumah Makan, Lelaki Paruh Baya Dibekuk Polisi

--

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-59

Dalam peristiwa ini, Petugas sementara menyita satu potong celana jeans warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Sehingga dari akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: