Polisi Bekuk Kawanan Curanmor Spesialis Kost-kostan di Bandar Lampung

Polisi Bekuk Kawanan Curanmor Spesialis Kost-kostan di Bandar Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dua pria berinisial YP (29) dan AS (19) dibekuk polisi usai gagal mencuri sepeda motor milik UA (27).
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di halaman rumah kost yang berlokasi di Jalan Ridwan Rais, Gang Perwates, Kedamaian, Bandar Lampung.
Aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan setelah Tim Resmob Ditreskrimum Polda Lampung, yang dibantu oleh penghuni kost, menangkap kedua pelaku saat hendak membawa kabur sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.
BACA JUGA:Polres Lampung Utara Ungkap 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan
"Benar, keduanya kini telah kami tahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur," ujar Kompol Kurmen, Rabu, 23 April 2025.
Polisi yang sebelumnya telah mencurigai gerak-gerik keduanya, melakukan pembuntutan dan pemantauan terhadap aktivitas para pelaku di sekitar lokasi.
Saat pelaku berhasil merusak kunci stang dan hendak membawa kabur sepeda motor, petugas bersama warga langsung melakukan penangkapan.
"Modusnya dengan merusak kunci stang menggunakan kunci letter T dan memecahkan gembok cakram memakai palu," jelas Kompol Kurmen.
BACA JUGA:Residivis Narkoba di Bandar Lampung Ditangkap Lantaran Aksi Pengeroyokan dan Bawa Sabu
YP diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
"Berdasarkan pengakuan awal, kawanan ini sudah beraksi delapan kali. Lima kali berhasil dan tiga kali gagal, dengan sasaran utama rumah kost. Namun, hal ini masih terus kami dalami," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah kunci letter T, tiga mata kunci, satu palu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: