Diringkus Polisi, Pria Pengangguran Bobol Rumah di Bandar Lampung untuk Berfoya-Foya

Diringkus Polisi, Pria Pengangguran Bobol Rumah di Bandar Lampung untuk Berfoya-Foya

Diringkus Polisi, Pria Pengangguran Bobol Rumah di Bandar Lampung untuk Berfoya-Foya--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Timur, Polresta Bandarlampung, berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Bandar Lampung.

Pelaku, Irfan Triyanto (35), warga Teluk Betung Barat, diamankan di rumahnya pada Rabu, 5 Maret 2025 pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Teluk Betung Timur, Kompol Muslikh, mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian di Jalan W.A. Rahman, Kelurahan Batu Putuk, Kecamatan Teluk Betung Barat, pada Kamis, 19 Desember 2024.

"Saat melakukan aksinya, pelaku seorang diri membobol rumah korban dengan cara mencongkel ventilasi yang terbuat dari kawat menggunakan tang," ujar Kompol Muslikh.

BACA JUGA:Naik Bus ke Bandar Lampung, Residivis Curanmor Asal Lampung Tengah Kembali Diringkus

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menggasak barang-barang berharga milik korban, termasuk uang tunai. Saat kejadian, korban tengah tertidur di dalam rumah.

"Pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisi uang tunai Rp 26 juta, dua unit ponsel, sebuah rokok elektrik, dompet berisi kartu ATM, serta surat-surat kendaraan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa ini adalah aksi pencurian pertamanya. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli televisi, memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan untuk berfoya-foya.

Polisi turut menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sebuah televisi 32 inci yang dibeli dari hasil pencurian.

BACA JUGA:Diringkus Polisi, Pria Pengangguran Bobol Rumah di Bandar Lampung untuk Berfoya-Foya

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: