Tidak Sesuai Kualifikasi Pendidikan, Hasil Seleksi Administrasi 3 Pelamar Dibatalkan

Tidak Sesuai Kualifikasi Pendidikan, Hasil Seleksi Administrasi 3 Pelamar Dibatalkan

Ilustrasi PPPK 2023--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Panitia Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), membatalkan hasil seleksi administrasi tiga orang PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemkab setempat.

Kepala BKLPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.Km, M. Kes., mengatakan Pansel telah mengeluarkan pengumuman no : 800.1.2/08/PANSEL-CASNPB/2023 tentang perubahan status hasil seleksi administrasi yang sebelumnya lulus seleksi administrasi menjadi tidak lulus seleksi administrasi pada PPPK tahun 2023.

“Terdapat tiga orang PPPK pada formasi tenaga kesehatan yang sebelumnya lulus seleksi administrasi, kemudian dibatalkan karena ada ketidaksesuaian pada kualifikasi pendidikan yang ditetapkan pada formasi yang dipilih,” kata dia.

Dijelaskannya, sebelumnya tiga orang PPPK itu lulus seleksi administrasi dengan pilihan formasi pada ahli pertama-bidan atau D-IV kebidanan, dan pelamar itu memiliki kualifikasi pendidikan D-IV bidan Pendidik.

BACA JUGA:Pasca Sanggah Diumumkan, 974 Pelamar PPPK di Lampung Barat Lolos Tahap Seleksi Administrasi

“Ada tidak kesesuaian kualifikasi yang dipersyaratkan dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki para pelamar sehingga harus dibatalkan dan tidak lulus dalam seleksi administrasi,” jelasnya.

Menurutnya, sebelumnya para pelamar dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi yang dilakukan dengan pertimbang para pelamar memiliki surat tanda registrasi (STR) bidan.

“Tapi, saat disesuaikan dengan surat edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, tahun 2023 nomor : PT.01.03/F/1365//2023 tentang persyaratan kualifikasi pendidikan dan STR dalam rangka seleksi PPPK 2023, ternyata tidak sesuai dan harus dibatalkan,” terangnya.

Ditambahkannya, dalam surat edaran itu persyaratan kualifikasi pendidikan untuk jabatan ahli pertama-bidan yaitu profesi bidan atau D-IV kebidanan dengan lulusan tahun 2021, sedangkan D-IV bidan pendidik tidak bisa digunakan untuk pendaftaran profesi bidan.

BACA JUGA:PBB Tak Kunjung Lunas, Pemkab Lampung Barat Surati Camat Batu Brak

“Karena ada surat edaran itu, maka kita tidak bisa meluluskan tiga orang pelamar dengan kualifikasi bidan pendidik itu dalam jabatan ahli pertama-bidan atau profesi bidan,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: