Anggota DPRD Lampung Minta Pengunaan Dana Inpres Jelas Tupoksinya

Anggota DPRD Lampung Minta Pengunaan Dana Inpres Jelas Tupoksinya

Foto Dok--

“Penggunaan dananya harus jelas supaya pelaksanaan inpresnya sesuai untuk dapat digunakan dalam penanganan jalan nasional dan provinsi,” ungkap Kostiana.

 

Selanjutnya, Kepala BPJN Lampung Susan Novelia mengatakan melalui dana Inpres tersebut 17 ruas Jalan di Provinsi Lampung, 10 Jalan Kabupaten dan 7 ruas jalan Provinsi yang diambil alih oleh BPJN Lampung.

 

“Melaui Inpres itu kita mengerjakan ruas jalan kewenangan provinsi sepanjang 42,49 kilometer yang di ambil alih oleh pusat,” tuturnya.

 

7 jalan ruas provinsi yang akan dilakukan peningkatan struktur dan rehabilitasi diantaranya.

 

1. Jalan ruas Adijaya-Tulung Randu & Sp. Daya Murni-Gunung Batin (Akses Tol Lambu Kibang dan Gunung Batin) (Kabupaten Tubaba)

2. Jalan ruas Sp. Randu-Seputih Surabaya (paket I) di (Kabupaten Lampung Tengah)

3. Jalan ruas Sp. Randu-Seputih Surabaya (paket II) di (Kabupaten Lampung Tengah)

4. Jalan ruas Kota Gajah-Sp. Randu (paket I) di Lampung Tengah

5. Jalan ruas Kota Gajah-Sp. Randu (paket II) di Lampung Tengah

6. Jalan ruas Sp. Korpri-Purwotani (Akses Tol Kotabaru) di Lampung Selatan

7. Jalan ruas Sp. Korpri-Purwotani (Akses Menuju Kota Baru) di Lampung Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: