AKP Andri Gustami Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Polri

AKP Andri Gustami Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Polri

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan berdasarkan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono dijatuhi hukuman, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Dari hasil sidang Kode Etik, AKP Andri Gustami atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Freddy Pratama telah menghasilkan keputusan. Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Hasil keputusan sidang kode etik untuk AKP Andri Gustami (AG) terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian PTDH" Ungkapnya, Kamis 19 Oktober 2023.

Kemudian, Andri juga dijatuhi hukuman penempatan pada tempat khusus semasa 30 hari.

BACA JUGA:Pasca Putus Dihantam Banjir, Jembatan Pagar Dewa - Sukamulya akan Dibangun Tahun Depan

"AKP AG juga dijatuhi hukuman ditempatkan pada tempat khusus semasa 30 hari kedepan," Ungkapnya.

Dari keterlibatannya, diai juga dinilai telah memalukan institusi Polri. Alumni Akpol priode 2012 tersebut melanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia (RI) tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e parpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: