Beberapa Tempat Usaha Novotel Lampung Tak Boleh Beroperasi

Beberapa Tempat Usaha Novotel Lampung Tak Boleh Beroperasi

--

BACA JUGA:Kemunculan 2 Ekor Buaya Buat Resah Warga Sukaraja Bandar Lampung

"Selain dari itu juga siapa saja yang menyajikan tontonan tersebut dimuka umum dapat dikenakan dengan pasal 296 KUHP yang memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan". Pungkas Yanuar.

Sementara itu, awak media masih terus berupaya untuk meminta tanggapan pihak pengelola Center Stage (CS) Lampung maupun Kepolisian setempat tentang informasi dugaan adanya tarian tidak senonoh di tempat hiburan malam tersebut.

Yanuar juga berharap Pemerintah Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum khususnya Kapolda Lampung dapat mengambil tindakan tegas atas kejadian tersebut. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: