Beberapa Tempat Usaha Novotel Lampung Tak Boleh Beroperasi

Beberapa Tempat Usaha Novotel Lampung Tak Boleh Beroperasi

--

BACA JUGA:Pengacara Hotman Paris Komentari Kasus Penggerebekan Dosen dengan Mahasiswi UIN

Terkait pengawasan pasca sudah dilakukan penyegelan, dirinya akan terus melakukan pengawasan dan memberi sanksi jika pihak management masih nekat beroperasi saat perizinan belum selesai diurus.

Pihak nya juga sudah menghimbau bagi masyarakat untuk sama-sama mengawasi aktivitas dari sektor usaha Novotel Lampung yang masih dilakukan penyegelan.

"Saya sudah wanti-wanti kepada management bahwa pengawasan bukan hanya kk tapi semua masyarakat bisa mengawasi," Tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Salah satu Tempat hiburan malam yang cukup ternama di Kota Bandar Lampung Center Stage atau yang lebih dikenal dengan nama CS yang berlokasikan di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Kebakaran TPA Bakung Belum Padam, Warga Mulai Keluhkan Dampak Kesehatan

Yang mana diduga menyediakan tarian (Striptease) yang mana untuk bisa memanjakan para pengunjung pada Minggu 15 Oktober 2023.

Seperti informasi yang dihimpun dari narasumber yang enggan disebutkan atau meminta dirahasiakan mengatakan bahwa tempat hiburan malam CS setiap malam kamis san mall minggu sekitar pukul 02.00 WIB ke atas, selalu menyajikan Tarian Striptease, ujar salah satu pengunjung beberapa waktu yang lalu.

Seperti melihat dalam video yang diabadikan sumber terlihat juga para penari menggunakan pakaian yang tidak senonoh sehingga dinilai bertentangan dengan budaya timur.

"Bisa dilihat bang untuk rekamannya, gila nggak tuh, Selain tarian Striptease, CS juga menyajikan minuman beralkohol dengan kadar tinggi khusus bagi para pengunjung setia” beber narasumber.

BACA JUGA:BPK Lampung Bahas LHP dan LKPD yang Banyak Belum Sesuai

Ironisnya juga, hiburan malam CS ini bisa berjalan dengan mulus diduga aparat penegak hukum seakan tutup mata akan hal ini.

Sedangkan di tempat berbeda Hasil dari wawancara awak media, Kepada Yanuar Zuliansah,S.H selaku Pengamat Hukum sekaligus Sekjen DPP LBH PWRI menyayangkan akan hal tersebut.

"Justru saya baru tahu kalau ada tempat hiburan malam di Lampung yang menyediakan tempat hiburan seperti ini apalagi sampai ada tarian Striptease, jelas ini tidak boleh ada Club malam yang sampai menyediakan Tarian seperti ini," ucap Yanuar.

Seperti diketahui sesuai dengan Pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi, Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya dengan ancaman pidana selama maksimal 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: