Beberapa Tempat Usaha Novotel Lampung Tak Boleh Beroperasi

Beberapa Tempat Usaha Novotel Lampung Tak Boleh Beroperasi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Selaku tim pengawas dari perizinan sektor pariwisata Provinsi Lampung telah melakukan penyegelan beberapa fasilitas di Hotel Novotel Lampung.

Hasil tim melakukan pemeriksaan di lapangan, ada enam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung yang belum dipenuhi atau dimiliki oleh Novotel Lampung. 

Yang mana tim pengawas terdiri dari DPMPTSP, Lampung, Satpol-PP Lampung, Disparekraf Lampung, dan Polda Lampung.

Mengenai keenam itu iya lah Bar (Center Stage), Kolam Renang, Spa, Hotel, Restoran, serta Jasa Boga.

BACA JUGA:Nokia Lumia Max 5G 2023 Berteknologi Terbaru Segera Rilis, Simak Kecanggihannya

Pihak dari management mengklaim bahwa perpanjangan untuk perizinan enam KBLI belum ada, tapi telah diurus dan masih diproses oleh sistem OSS.

Untuk melakukan penindakan hal tersebut, tim dari pengawasan melakukan penyegelan atau pemberhentian sementara beberapa usaha yang ada di Novotel Lampung, terdiri dari Bar, Spa, dan Kolam Renang.

Selaku kabid penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol-PP Lampung Indra Sanjaya menyampaikan, dari beberapa hasil dilapangan memang ada beberapa KBLI yang sudah menjadi kewenangan Pemprov Lampung yang belum dipenuhi.

Untuk hal itu, Indra Sanjaya, pihaknya sudah meminta kepada management untuk segera melakukan pengurusan perizinan usaha yang belum dimiliki ataupun di lengkapi.

BACA JUGA:Puluhan Polisi Bantu Upaya Pemadaman Api di TPA Bakung Bandar Lampung

"Seperti yang belum dimiliki kita minta untuk segera diproses serta yang kita berhentikan sementara untuk kegiatan usaha mereka samali semua selesai diurus,"ucap Indra Sanjaya.

Disinggung juga soal batas waktu manajemen untuk melakukan pengurusan perizinan enam KBLI yang belum mereka miliki, Indra Juga menyebutkan semakin cepat tentu akan semakin cepat juga segel ini di lepas.

Lanjut Indra Sanjaya, yang mana berdasarkan pengakuan management perizinan usaha yang belum ada ini tengah dalam proses pengurusan pada sistem OSS.

"Untuk hotel sebentar lagi selesai perizinannya berdasarkan keterangan teman-teman dari PTSP dan Disparekraf,"ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: