Pemkot Bandar Lampung Temukan Tempat Hiburan Malam Masih Beroperasi Saat Ramadhan

Pemkot Bandar Lampung Temukan Tempat Hiburan Malam Masih Beroperasi Saat Ramadhan

Pemkot Bandar Lampung Temukan Tempat Hiburan Malam Masih Beroperasi Saat Ramadhan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, mengatakan bahwa dalam dua hari terakhir pihaknya telah melakukan monitoring di beberapa wilayah dan menemukan adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi, khususnya di wilayah Panjang.

"Selama dua hari terakhir, petugas sudah melakukan monitoring di beberapa wilayah, dan ditemukan ada tempat hiburan malam yang masih buka di wilayah Panjang," ujar Nurizki, Selasa, 11 Maret 2025.

Padahal, lanjutnya, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025, usaha tempat hiburan dan pariwisata lainnya diwajibkan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan.

BACA JUGA:Kelurahan Way Halim Permai Perketat Keamanan Selama Ramadhan

"Ketika petugas menemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penutupan guna menghentikan aktivitas tersebut," tambahnya.

Setelah menyisir wilayah Panjang, petugas juga melakukan pemeriksaan di kawasan PKOR Way Halim.

"Di lokasi tersebut, petugas menemukan tempat hiburan dalam kondisi tertutup, tetapi ada indikasi akan dibuka. Oleh karena itu, kami memberikan imbauan dan menempatkan anggota hingga pukul 01.00 WIB untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan," jelasnya.

Nurizki juga menjelaskan bahwa beberapa jenis usaha, seperti kafe dan restoran, masih diperbolehkan beroperasi pada siang hari dengan ketentuan khusus.

BACA JUGA:ASN Pemkot Bandar Lampung Diminta Bersabar, THR 1446 H Masih Menunggu Arahan Kemenku

"Mereka diwajibkan menutup bagian tempat usaha dengan tirai agar tidak terlihat dari luar, sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa," katanya.

Sementara itu, pada malam hari, operasional tempat usaha juga harus mengikuti aturan jam malam yang telah ditetapkan.

"Untuk tempat olahraga biliar, mereka yang memiliki surat rekomendasi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) diperbolehkan beroperasi dengan jadwal tertentu, yaitu pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian rehat, dan kembali buka pukul 20.00 WIB hingga 00.00 WIB," tambahnya.

Nurizki menegaskan bahwa rumah biliar yang tidak memiliki izin dari POBSI atau Dinas Pariwisata wajib ditutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: