5 Tahun Buron, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap

5 Tahun Buron, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap

--

BACA JUGA:Mushola SMAN 3 Kotabumi Dilalap Si Jago Merah

Sedangkan itu barang bukti berupa berupa 3 (tiga) batang kayu jengkol, tali tambang sepanjang 3 (tiga) Meter dan 1 (satu) senter kepala sudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Sahrudin alias Migo.

“Atas perbuatannya itu tersangka akan kami bidik dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara,” imbuh IPTU Abdul Haris.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: