Hasil Penggeledahan KPK, Ditemukan Cek Bernilai Rp 2 Triliun di Rumah Dinas SYL

Hasil Penggeledahan KPK, Ditemukan Cek Bernilai Rp 2 Triliun di Rumah Dinas SYL

--

BACA JUGA:NU Silaturahmi dengan Pj Bupati Lampung Barat, Bahas HSN ke-VIII di Kecamatan Air Hitam

SYL ditangkap tim penyidik KPK pada hari, Kamis 12 Oktober 2023 malam. Politikus Partai NasDem tersebut dibawa petugas dengan keadaan lengan diborgol. KPK menduga uang hasil memeras bawahan serta gratifikasi di lingkungan Kementan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi juga keluarga.

Kebutuhan tersebut seperti, merenovasi rumah, membayar cicilan kartu kredit untuk bulanan mobil jenis Alphard, pengobatan, serta biaya perawatan wajah senilai miliaran rupiah.

Dana tersebut dikumpulkan oleh Kasdi juga Hatta dari para pegawai negeri sipil atau PNS dari eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Informasinya setoran tersebut di dapat secara paksa dari para pejabat Kementan, antara lain Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

BACA JUGA:Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Serta Ranperda RTRW 2023-2043 Lampung Barat Disahkan

Dana diduga hasil korupsi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL beserta keluarganya, seperti merenovasi rumah, pengobatan, hingga perawatan wajah yang menghabiskan hingga miliaran rupiah.

Menurut pihak dari KPK, jumlah keseluruhan dana panas yang dinikmati SYL Kasdi, juga Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.

Akibat perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Serapan Pupuk Subsidi Jenis NPK Formula di Pesisir Barat Paling Rendah

Khusus SYL, KPK juga menyangka dengan Pasal 3 jugal 4 Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: