Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Serta Ranperda RTRW 2023-2043 Lampung Barat Disahkan

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Serta Ranperda RTRW 2023-2043 Lampung Barat Disahkan

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - DPRD Lampung Barat menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus dan pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Pajak dan Retribusi Daerah serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bertempat di ruang Sidang Marghasana DPRD setempat, Senin (16 Oktober 2023).

Sidang yang dipimpin langsung ketua DPRD Edi Novial, S.Kom., didampingi wakil Ketua I Sutikno, dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, MM., para anggota DPRD, Forkopimda dan sejumlah undangan.

Dalam laporannya, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung Barat Nopiyadi menyampaikan, pelaksanaan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Lampung Barat sudah mengikuti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, maka hasilnya menunjukan bahwa total perubahan materi sebesar 49% sehingga RTRW  Lampung Barat dilakukan Pencabutan Peraturan Perundang-undangan.

Pembahasan yang dilakukan meliputi Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat. Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:Lewat Posyandu dan Posbindu, Pekon Sumber Alam Salurkan Bantuan Stunting Tahap ll

"Berdasarkan pembahasan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lampung Barat terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat, maka terdapat beberapa catatan, kajian dan rekomendasi kita bersama dalam proses penyusunan Peraturan Daerah, catatan tersebut antara lain Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 Lampung Barat mengalami pemekaran wilayah administrasi pada tanggal 16 November 2012 berdasarkan Undang undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung," ungkapnya.

Kemudian, Pemekaran wilayah tersebut telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah, serta telah dilakukan Peninjauan (PIC) untuk melakukan evaluasi terhadap seberapa besar simpangan pemanfaatan ruang yang terjadi.

"Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat 2023-2043 merupakan sebuah rancangan peraturan daerah yang dinantikan kehadirannya oleh daerah ini sebagaimana upaya kita merenovasi bidang perencanaan tata ruang wilayah yang sangat menentukan masa depan Kabupaten Lampung Barat 20 tahun kedepan," ujarnya.

Terusnya, Pansus DPRD Lampung Barat menekankan agar setelah Perda ini disahkan dan diundangkan betul-betul menjadi payung hukum bagi Masyarakat dan bukan malah nantinya akan menjadi problem di masyarakat jadi perda ini harus betul-betul jelas mana kawasan pemukiman, Pertanian, Perkebunan,Industri dan Kawasan Pendidikan begitu juga batas-batas dengan Hutan Kawasan dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.

BACA JUGA:Tenggelam Usai Latihan Pramuka, Siswa SMP Tanjung Raja Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Way Arum

"Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.

Usai penandatangan pengesahan, Pj Bupati Lampung Barat Nukman mengatakan, atas disahkan dua peraturan daerah yaitu tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2023 2043 dan tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama dan pengertiannya dalam memberikan masukan saran serta himbauan sehingga dua rancangan peraturan daerah tersebut pada hari ini dapat disetujui.

Terusnya, rencana tata ruang wilayah pada dasarnya merupakan salah satu bentuk perencanaan pembangunan daerah dengan menggunakan pendekatan spasial keruangan dan kewilayahan berbagai program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah swasta maupun masyarakat harus mengacu pada rencana tata ruang.

"Sehingga ruang yang terbatas dapat dimanfaatkan secara optimal revisi rencana tata ruang wilayah antara lain untuk dapat meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha sebagaimana diamankan diamankan dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 20123 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cinta karyanya kita kerja menjadi undang-undang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: