Tegas! Dewan Minta Dinas PUPR 'Belajar Lagi' Soal Perda No.2 Tahun 2019 dan UU tentang Keterbukaan Informasi

Tegas! Dewan Minta Dinas PUPR 'Belajar Lagi' Soal Perda No.2 Tahun 2019 dan UU tentang Keterbukaan Informasi

Anggota Komisi II DPRD Lambar Nopiyadi, S.Ip--

BACA JUGA:Pekon Tambak Jaya Musyawarah Pengadaan TPU

Kedua, berkaitan dengan sumber material proyek pembangunan talud dan rabat beton bersumber dana DAK senilai Rp19 miliar yang baginya juga belum ada kejelasan.

"Material yang dipakai baik untuk talud maupun rapat beton, jelas dulu dari mana asalnya?batu dari mana? Pasir dari mana? termasuk mengenai pasangan besi pada Rabat beton itu, Kalau gambar sudah sesuai itukan kata mereka karena sampai saat ini saya tidak pernah ditunjukan gambar tersebut. Kapan saya mau disajikan gambar dan RAB-nya," tanya Nopiyadi seraya menutup pernyataan yang diungkapkan.

Diketahui sebelumnya, menanggapi tantangan anggota DPRD Lampung Barat Nopiyadi S.I.P., agar pihak Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga dapat membuka data desain perencanaan dan RAB proyek pembangunan rabat beton pada kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan jalan Pagar Dewa - Lumbok.

Dinas PUPR menyebut data itu tidak dapat dijadikan sebagai bahan konsumsi publik. Demikian diungkapkan Kabid Bina Marga, Robert Putra S.T, MT., Selasa (10 Oktober 2023).

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Resmi Ditutup, Jumlah Pelamar di Lampung Barat Mencapai 1.162

Robert menilai, tantangan anggota DPRD itu telah terjawab dengan turunnya pihak Komisi II DPRD Lambar untuk meninjau langsung proyek pembangunan jalan tersebut.

“Jadi komisi II kan sudah turun, disana kami sudah memberikan penjelasan secara teknis, termasuk menunjukkan desain perencanaan dan RAB-nya, tapi kalau data itu mau dipublikasikan, tentu tidak bisa. Itu bukan untuk konsumsi publik,” kata Robert.

Robert berasalan data-data tersebut merupakan bagian dari dokumen negara, yang tidak dapat disebarkan ke publik begitu saja, bahkan untuk menunjukkannya juga harus didasari kepentingan yang jelas.

“Tujuannya harus jelas, karena ini bagian dokumen resmi negara, tapi kalau dewan memang menginginkan data tersebut, atas nama lembaga nama lembaga DPRD mereka harus bersurat ke Dinas PUPR, baru kita kasih. Itu pun harus komisi yang membidangi, seperti komisi II. tapi sekali lagi ini juga tidak boleh dibuka ke publik,” timpal Robert.

BACA JUGA:Kode Redeem FF 12 Oktober 2023, Klaim Skin Langka dan 312 Diamond Free Fire

Menurutnya, berbagai persoalan yang menjadi kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut sudah terjawab dengan turunnya pihak komisi II DPRD Lambar pada Senin (9 Oktober 2023). Disana kata robert, pihaknya telah menjelaskan secara rinci mulai dari perencanaan, teknis, hingga pelaksanaan pekerjaan dilapangan.

“Artinya dengan sudah turunnya komisi II kemarin itu sudah mewakili lembaga DPRD Lambar, dan terkait adanya berbagai kejanggalan-kejanggalan yang sebelumnya diberitakan sudah kami jelaskan secara terbuka,” imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, Menyikapi sanggahan demi sanggahan yang disampaikan Dinas PUPR Lampung Barat terhadap temuan-temuan dan kritikan dalam pelaksanaan proyek pembangunan rabat beton pada kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan jalan Pagar Dewa – Lumbok.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: