Masalah Aparatur Desa, Aksi Damai Warga Sinar Rejeki Berlangsung Kondusif
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penunjukkan Kepala Dusun desa Sinar Rejeki Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Iwan Syamsuri pada rapat koordinasi desa (Senin,2 Oktober 2023) menimbulkan gejolak.
Pasalnya, Kadus yang diganti bersama warga merasa penunjukkan Kepala Dusun itu tidak sesuai aturan sehingga akhirnya mengadukan itu kepada pihak kecamatan
Sehingga untuk mendapatkan kejelasan masalah tersebut warga melakukan aksi damai dengan mendatangi kantor Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan yang di pimpin oleh Edi Sitorus,Selasa 9 Oktober 2023
BACA JUGA:Ikut Sertakan 36 Kafilah di MTQ Provinsi, Nukman: Maknai Prosesnya, Jadikan Motivasi
Dalam aksi damai itu warga disambut oleh Camat Jatiagung Firdaus Adam serta turut dihadiri Kapolsek Jatiagung Iptu Mustholih, Danramil 421/09 TJB Kapten Infanteri Tarekat Kepala Desa Sinar Rejeki Iwan Syamsuri serta dalam penjagaan Polres Lampung Selatan yang dipusatkan di Aula Kecamatan Jatiagung
Dalam aksi itu warga menuntut agar kiranya apa yang telah ditetapkan mengenai pemberhentian dan pengangkatan aparatur desa khususnya kepala dusun (Kadus) bisa dikaji ulang
"Kami warga Sinar Rejeki meminta agar kiranya pengangkatan Kepala Dusun itu dilaksanakan secara demokrasi atau pemilihan secara langsung di setiap dusun ,"Ungkapnya salah satu warga dalam musyawarah aksi damai itu
BACA JUGA:Nelayan Hilang di Tanjung Setia Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Sementara untuk tuntutan ya g kedua mengenai kelemahan terhadap fungsi dan tupoksi BPD dengan adanya peran penasihat desa.
Serta adanya pernyataan Kepala Desa terpilih bahwa adanya janji politik terhadap tim pemenangan yang menjadi dasar terhadap pengambilan keputusan/kebijakan Pemerintah Desa Sinar Rejeki.
Dalam kesempatan itu Camat Jatiagung Firdaus Adam langsung menanggapi apa permintaan daripada warga sinar Rezeki dalam aksi damai tersebut
BACA JUGA:Kunjungi 2 Desa di Abung Semuli, Ardian Saputra Ingatkan Warga untuk Menjaga Kondusivitas
Dalam kesempatan itu Firdaus Adam secara gamblang menyampaikan peratutan dan tatacara pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
Menurutnya bahwa pemilihan Kepala Dusun (Kadus) itu menurut undang-undang memang menjadi hak progretif seorang Kepala Desa
"ini memang baik namun tidak sesuai dengan aturan, "baik namun salah,"Jelas mantan Camat Katibung ini
BACA JUGA:Cegah Bullying, Polres Lampung Utara Rajin Sambangi Sekolah
Jadi setelah dilakukan aksi damai dan bermusyawarah maka di tetapkan bahwa untuk pemilihan Kadus secara demokrasi (pemilihan langsung) dilakukan terhadap dusun yang kepala dusun sudah memasuki umur
Sementara Kepala Desa Sinar Rejeki Iwan Syamsuri menanggapi tuntutan dari warga mengenai akan pemilihan Kepala Dusun secara demokrasi namun tanpa membebankan anggaran dari pemerintah desa. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: