Wacana Pemekaran Wilayah di Lampung Masih Tertunda, Ini Respon Biro Pemerintahan dan Otda

Wacana Pemekaran Wilayah di Lampung Masih Tertunda, Ini Respon Biro Pemerintahan dan Otda

--

Selain itu, untuk jumlah penduduk di Kabupaten Lampung Selatan saat ini terdiri dari 1.066.221 jiwa sesuai data BPJS Kesehatan tahun 2023.

Sementara untuk jumlah penduduk Kabupaten Natar Agung setelah memisahkan diri nanti 468 ribu jiwa. Atau lebih kurang 45 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Lampung Selatan.

Disisi lain, PDOBPKL sudah meminta dukungan berbagai pihak termasuk dengan Komisi I DPRD Lampung.

BACA JUGA:Pocil Polres Pesisir Barat Ikuti Latihan Perdana

Selaku Ketua PDOBPKL Irfan Nuranda Jafar juga merupakan mantan Bupati Lampung Timur, melalui Sekretaris PDOBPKL Bejo Susanto juga selaku Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Selatan, ia menyebutkan pihaknya akan terus berjuang.

Dirinya mengaku, terdapat dua opsi nama kabupaten baru tersebut, yakni Kabupaten Natar Agung serta Kabupaten Bandar Lampung.

Sedangkan Irfan Nuranda Jafar mengaku sudah mendapat 2 atau 3 syarat dukungan dari desa untuk pembentukan kabupaten baru tersebut.

Beberapa waktu lalu ia menegaskan, Yakni dari 86 desa di 5 kecamatan itu, sudah 74 desa memberikan persetujuan. Artinya tinggal tunggu moratorium DOB dicabut untuk peresmian kabupaten baru ini

BACA JUGA:Pleton Siaga Regu III Laksanakan Patroli Rawan Kamtibmas

Sumber lain memberitahukan bahwa sebelumnya, usulan pemekaran daerah diajukan hampir tiap Provinsi yang ada di Indonesia, kecuali DKI Jakarta, Yogyakarta, juga Bali.

Hanya saja, semua usulan daerah otonomi baru atau DOB tersebut seluruhnya belum disetujui sebab moratorium belum dicabut Pemerintah Pusat.

Termasuk 5 calon daerah otonomi baru dari Provinsi Lampung. Bahkan, 2 diantaranya tinggal tunggu moratorium dicabut dan langsung sah.

Sebab, dua calon kabupaten baru itu sudah disetujui DPRD Provinsi Lampung sejak tahun 2015 yang lalu.

BACA JUGA:Cara Mengatasi Masalah Gagal Login ke Aplikasi DANA

Namun, setelah 8 tahun berlalu, kedua kabupaten baru itu belum terbentuk, karena masih menunggu keputusan Dirjen Otonomi Daerah atau Otoda Kemendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: