Dalam Empat Bulan, Jumlah DTKS Pesisir Barat Berkurang 4.878 Jiwa

Dalam Empat Bulan, Jumlah DTKS Pesisir Barat Berkurang 4.878 Jiwa

DTKS--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat jumlah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada tahun 2023 mengalami penurunan. Hal itu berdasarkan hasil pendataan yang rutin dilakukan.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Erma Oktariowati, mendampingi Kadis Sosial Pesbar, Agus Triyadi, S.Ip., mengatakan berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir, terdapat pengurangan jumlah DTKS di kabupaten setempat.

BACA JUGA:12 Pelaku UMKM Lemong Terima Sertifikat Halal

"Data DTKS kita sejak bulan Mei hingga Agustus 2023 tercatat mengalami penurunan sebanyak 4.878 jiwa. Jumlah itu berdasarkan data yang sudah kita lakukan," kata dia.

Dijelaskannya, di bulan Mei 2023 jumlah DTKS tercatat 116.296 jiwa, sedangkan, pada bulan Agustus 2023 data DTKS tercatat menjadi 111.418 jiwa atau berkurang 4.878 jiwa.

BACA JUGA:Pekan Depan Kejari Tanggamus Umumkan Perkembangan Kasus Korupsi Bantuan Ternak Lebah Madu, Ada Tersangka Baru?

"DTKS ini mengalami perubahan karena ada evaluasi dan validasi secara berkala yang dilakukan oleh tim Dinsos," jelasnya.

Menurutnya, jika dalam data itu ditemukan ada yang sudah tidak masuk dalam kriteria, maka akan digantikan dengan yang baru, bahkan pihaknya sudah menyampaikan informasi tersebut ke pemerintah pekon.

BACA JUGA:Harga Gabah Kering di Pesisir Barat Naik Hingga Rp6.700 Per Kilogram

"Kita sudah sampaikan ke Peratin untuk mengevaluasi mana saja yang sudah tidak masuk lagi dalam kriteria untuk diganti dengan yang baru atau diganti dengan warga yang layak masuk dalam DTKS," terangnya.

Menurutnya, untuk evaluasi hingga kini masih berjalan, sumber data DTKS itu berasal dari Peratin, pihaknya hanya melakukan input data yang didapat di lapangan.

BACA JUGA:Pekon Kenali Salurkan Bantuan Beras CPP Tahap 4 Kepada 300 KPM

"Peratin yang lebih memahami kondisi warganya, apakah tergolong orang mampu atau tidak. Evaluasi ini sifatnya hanya usulan sedangkan untuk memasukkan dan menonaktifkan data DTKS itu langsung dari pemerintah pusat," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: