Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Serta Peleburan Perangkat Daerah Mulai Digodok

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Serta Peleburan Perangkat Daerah Mulai Digodok

--

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2023 di Pesisir Barat Kembali Berubah

Adapun materi muatan dalam peraturan daerah ini mengubah beberapa ketentuan, yakni pemisahan Badan Pengelola Keuangan Daerah menjadi dua badan, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.

Pemisahan urusan perindustrian yang sebelumnya bergabung dengan dalam Dinas koperasi UKM, perindustrian dan Perdagangan sehingga menjadi dinas Koperasi UKM dan perdagangan.

"Urusan perindustrian dibentuk dinas Tersendiri dengan menggabungkan Urusan tenaga kerja sehingga menjadi Dinas Tenaga Kerja a Perindustrian. Urusan pemerintahan bidang Kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang sebelumnya diwadahi dalam Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe C dinaikkan tipenya Menjadi Tipe B. Lalu, Perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: