Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Serta Peleburan Perangkat Daerah Mulai Digodok

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Serta Peleburan Perangkat Daerah Mulai Digodok

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - DPRD Lampung Barat, menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di ruang sidang Marghasana DPRD setempat, Selasa (3 Oktober 2023).

Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat saat membacakan langsung nota pengantar dua Ranperda tersebut mengungkapkan, Pemkab Lampung Barat mengajukan dua Ranperda yang akan dibahas kelak akan disahkan menjadi peraturan daerah yang merupakan landasan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Lampung Barat.

"Adapun dua Ranperda dimaksud adalah tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah serta perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 8 pembentukan dan susunan perangkat daerah," ungkapnya.

Dijelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang berguna bagi pelaksanaan Pembangunan di daerah. 

BACA JUGA:Sertijab Peratin Sidodadi Berlangsung Hikmat dan Penuh Haru

Pemungutan pajak Daerah dan retribusi daerah di wilayah  Lampung Barat berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam beberapa peraturan Daerah yaitu Peraturan daerah nomor 1 tahun 2011 Tentang pajak daerah Lampung Barat.

Peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 Tentang retribusi jasa umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2020. 

Peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 Tentang retribusi jasa usaha sebagaimana Telah diubah dengan peraturan daerah Nomor 4 tahun 2020.

Peraturan daerah nomor 5 tahun 2012 Tentang retribusi perizinan tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2022.

BACA JUGA:Disambut Gembira, PMI Lampung Barat Periksa Golongan Darah Ratusan Pramuka Penegak

"Dalam rangka mengalokasikan sumber Daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut pajak dan retribusi Daerah dengan penguatan melalui Restrukturisasi jenis pajak, pemberian Sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan Harmonisasi dengan undang-undang cipta Kerja dan melakukan perubahan terhadap Undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah menjadi undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara pemerintah Pusat dan pemerintah daerah," ujarnya.

Terusnya, perbedaan pengaturan pajak daerah dan Retribusi daerah pada undang-undang Nomor 1 tahun 2022 dibandingkan dengan Pengaturan retribusi daerah Undang-undang nomor 28 tahun 2009 yaitu Pajak daerah, menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi Pemungutan pajak.

"Menyederhanakan administrasi Perpajakan sehingga manfaat yang Diperoleh lebih tinggi dibandingkan Dengan biaya pemungutan.  Memudahkan pemantauan pemungutan Pajak terintegrasi oleh daerah. Mempermudah masyarakat dalam Memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan Berusaha dengan adanya simplifikasi Administrasi perpajakan," kata dia.

Kemudian, retribusi daerah dilakukan penyederhanaan melalui Rasionalisasi jumlah retribusi. Jumlah atas jenis objek retribusi Disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis Pelayanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: