Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Serta Peleburan Perangkat Daerah Mulai Digodok

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Serta Peleburan Perangkat Daerah Mulai Digodok

--

BACA JUGA:Lima Tahun Bergerak, Tim GLD Lampung Barat Ganti Logo

"Tujuan rasionalisasi retribusi daerah sebagai Berikut meningkatkan efektivitas retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah. Mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. Mendorong kemudahan berusaha, iklim Investasi yang kondusif, daya saing Daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas," kata dia.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 94 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 Mengamanatkan kepada pemerintah daerah Untuk membentuk peraturan daerah tentang Pajak dan retribusi daerah dalam satu Peraturan daerah.

"Dengan kondisi yuridis yang demikian maka peninjauan kembali atas seluruh Regulasi daerah sektor pajak daerah dan Retribusi daerah yang ada di kabupaten Lampung barat mutlak untuk dilakukan Untuk selanjutnya digantikan dengan Regulasi daerah yang baru mengikuti Substansi dan amanat yang terdapat dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Nukman, bahwa keberadaan perangkat daerah merupakan elemen yang sangat esensial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

BACA JUGA:Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Asal Lampung Tewas Bunuh Diri

"Terlebih, dewasa ini penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan berdasarkan asas otonomi. Dimana,  pemerintahan daerah Berdasarkan asas otonomi tentunya membutuhkan aparatur pemerintahan daerah yang memadai. peraturan daerah ini berupaya memenuhi kebutuhan tersebut, guna terselenggaranya pemerintahan daerah Kabupaten Lampung Barat yang optimal, teratur, dan tertib," kata dia.

Sehingga, terusnya, pada akhirnya penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan Kabupaten Lampung Barat, dapat secara optimal memberikan kemanfaatan dan mensejahterakan masyarakat.

"Dalam perkembangannya, pengaturan kelembagaan perangkat daerah tersebut belum maksimal dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pada masing-masing perangkat daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam peraturan daerah dimaksud," lanjutnya.

Hal ini sejalan dengan prinsip pembentukan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata pada daerah, serta dalam rangka efektifitas dan efisiensi kelembagaan perangkat daerah.

BACA JUGA:Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Edisi 3 Oktober 2023 Hingga Rp 68 Ribu, KLIK DISINI!!

"Saat ini  merupakan sebuah badan yang menaungi urusan pemerintah bidang keuangan dengan nilai analisis beban kerja sebesar 990 atau setara dengan tipe A," bebernya.

"Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016 pasal 37 ayat (4) bahwa urusan tenaga kerja merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga perlu dilakukan perubahan agar urusan tenaga kerja tersebut dapat berjalan lebih maksimal," sambungnya.

Kemudian, seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman, pembentukan dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah sehingga perlu dilakukan perubahan dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan perundangan tersebut.

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatas diharapkan peraturan daerah ini dapat menjadi instrumen dalam mewujudkan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: