PNS Bolos Kerja Akan Ditindak Tegas Sesuai Peraturan yang Berlaku

PNS Bolos Kerja Akan Ditindak Tegas Sesuai Peraturan yang Berlaku

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) akan menindaklanjuti adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab setempat yang bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa keterangan, seperti pada Jumat (29 September 2023).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) setempat, Audi Marpi, S.Pd, M.M., mengatakan bahwa, pada hari libur nasional yakni Kamis (28 September 2023) yang bertepatan dengan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW memang semua PNS libur, namun kembali masuk kerja pada Jumat (29 September 2023).

“Dalam hari kerja pada Jumat (29 September 2023) atau pasca hari libur nasional itu, untuk tingkat kehadiran PNS dilingkungan Pemkab Pesbar tersebut mencapai 80 persen,” katanya.

Sedangkan, lanjutnya, 20 persen lainnya yang tidak hadir itu dengan keterangan ada yang masih Dinas Luar (DL), sakit, izin, bahkan ada PNS yang tanpa keterangan atau bolos kerja. 

BACA JUGA:Tekan Angka Stunting, Kodim 0410/KBL Adakan Kegiatan Dapur Masuk Sekolah

Untuk PNS yang bolos kerja tersebut masih dilakukan perekapan jumlahnya, dan tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Karena itu berkaitan dengan kedisiplinan sebagai abdi Negara tersebut.

“Pemkab Pesbar tentu akan menindak tegas terkait dengan kedisiplinan PNS bagi yang melanggar, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk agar imbauan tersebut benar-benar diindahkan bagi semua PNS di Pesbar ini,” jelasnya.

Masih kata dia, untuk sanksinya bagi PNS yang bolos kerja tersebut tentu akan dilihat setelah dilakukan pemanggilan, dengan tetap mengacu pada PP No.94/2021 tersebut. 

BACA JUGA:Klik DISINI! Klaim Saldo DANA Kaget Edisi 30 September 2023 Hingga Rp 62 Ribu

Apakah nanti akan mendapat sanksi ringan atau sedang, ataupun sanksi lainnya. 

Hal itu tentu harus menjadi perhatian bagi seluruh PNS di lingkungan Pemkab Pesbar ini, karena PNS merupakan pelayanan masyarakat, sehingga harus tetap menjaga kedisiplinannya.

“Kita minta semua PNS di lingkungan Pemkab Pesbar ini agar benar-benar dapat meningkatkan kedisiplinannya. Karena dengan disiplin tentu akan berdampak pada kinerjanya dalam menjalankan tugasnya. Diharapkan kedepan tidak lagi terjadi adanya PNS yang tidak masuk tanpa keterangan atau bolos kerja,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: