Siltap Perangkat Desa Baru Terbayar 6 Bulan, BPKAD Pesisir Barat Tunggu Ketersediaan Anggaran

Siltap Perangkat Desa Baru Terbayar 6 Bulan, BPKAD Pesisir Barat Tunggu Ketersediaan Anggaran

Ilustrasi--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini baru menyalurkan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa selama enam bulan terhitung sejak Januari hingga Juni 2023.

Kabid Perbendaharaan, Nuryanti., mendampingi Plt. Kepala BPKAD Mizar Diyanto, S.E, M.P., mengatakan pembayaran Siltap perangkat pekon hingga Juni itu berdasarkan ketersediaan anggaran di Kas Daerah.

BACA JUGA:Pekon Sumber Alam Salurkan Insentif Berikut Rakor Piket Kerja Aparatur

“Pembayaran Siltap perangkat pekon itu kita laksanakan sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada di kas daerah, kalau memang sudah ada dan mencukupi maka akan kita bayarkan,” kata dia.

Dijelaskannya, anggaran yang harus disiapkan untuk pembayaran Siltap perangkat pekon itu cukup besar karena harus menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada, tapi tahun ini tetap akan terbayarkan.

BACA JUGA:Satlantas Polres Pesisir Barat Bagikan Paket Sembako ke Nelayan

“Kita akan tetap mengupayakan pembayaran Siltap perangkat pekon itu tidak menunggak seperti yang terjadi pada tahun 2022 lalu, karena saat ini sudah kita bayarkan selama enam bulan,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam sebulan anggaran yang disiapkan untuk Siltap perangkat pekon itu cukup besar mencapai Rp3 miliar, anggaran itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Pesbar.

BACA JUGA:Pendamping PKH dan Komunitas Peduli Sesama Lampung Barat Serahkan Donasi ke Keluarga Penderita Meningitis

“Hingga kini sudah ada Rp18 miliar anggaran yang kita realisasikan untuk Siltap perangkat pekon  itu, masih ada Rp18 miliar lagi yang belum dibayarkan hingga akhir tahun 2023 nanti,” ujarnya. 

Sementara itu, terkait Siltap perangkat desa yang belum terbayarkan pada tahun 2022 lalu sudah pihaknya upayakan agar masuk dalam anggaran perubahan, sehingga bisa dibayarkan pada tahun 2023.

BACA JUGA:Buntut Pegawai Bolos Kerja, Pj Bupati Lampung Barat akan Panggil Kepala Dinkes dan Puskesmas Air Hitam

“Piutang Siltap perangkat desa yang belum dibayarkan selama tiga bulan tahun 2022 lalu, sudah diajukan melalui anggaran perubahan, sekarang tinggal menunggu pengesahannya,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: