Jalinsum Rusak Parah, BPJN Makin Senang?

Truk ODOL diduga jadi biang keladi kerusakan Jalinsum Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kerusakan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), khususnya ruas yang membentang dari Bandar Lampung hingga Way Kanan, telah menjadi momok menakutkan bagi para pengendara.
Kondisi jalan yang kian memburuk, dengan retakan, gelombang, bahkan lubang menganga berdiameter besar, memicu pertanyaan besar: mengapa perbaikan tak pernah tuntas dan siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari kondisi ini?
Tak sedikit pihak yang merasa kecewa dan geram, seolah-olah kerusakan ini sengaja dibiarkan berlarut-larut.
Sebuah ungkapan sinis dari seorang sopir travel yang hilir mudik melintasi Jalinsum bahkan menyiratkan, “Wajar saja kalau BPJN malah senang Jalinsum rusak. Kan anggaran perbaikan setiap tahunnya tidak sedikit.”
BACA JUGA:Aspal Jalinsum Lampung Menjerit Diinvasi Truk Batu Bara
Pernyataan ini, meski terdengar dramatis, mencerminkan kejengkelan publik terhadap kinerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung yang dinilai abai terhadap akar masalah.
Kepala BPJN Lampung, Susan Novelia, memang mengakui bahwa kerusakan parah pada Jalinsum, khususnya dari perbatasan Sumatera Selatan hingga Tanjungkarang, Bandar Lampung, disebabkan oleh angkutan over kapasitas atau over dimension over load (ODOL).
Namun, respons yang diberikan cenderung normatif, hanya berfokus pada langkah perbaikan rutin berupa tambal sulam dan rekonstruksi rigid beton yang dilakukan secara bertahap.
Pada tahun anggaran 2024, BPJN Lampung telah merekonstruksi 5,1 Km jalan dengan rigid beton. Lebih lanjut, untuk anggaran 2025-2027, mereka merencanakan penanganan rekonstruksi sepanjang 17,63 Km dengan dana sekitar Rp57,9 miliar.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Akan Bagikan 5.469 SK PPPK Tahap I 30 Juli Mendatang
Walaupun proses perencanaan dan pengadaan terus dikebut setelah sempat tertunda efisiensi, pertanyaan fundamental tetap menggantung: apakah upaya perbaikan ini mampu bertahan jika penyebab utama kerusakan, yakni truk ODOL, tidak ditangani secara serius?
Ironisnya, sinergi dan kolaborasi yang digaungkan BPJN Lampung dengan berbagai instansi terkait seperti Ditlantas Polda Lampung, Polres, BPTD Kelas II Provinsi Lampung, dan Dinas Perhubungan, masih terasa abu-abu.
Tidak ada rincian konkret mengenai langkah-langkah penertiban kendaraan ODOL yang telah atau akan dilakukan.
Kondisi ini diperparah dengan pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Way Kanan, Ketut Artike, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kompetensi untuk menindak kendaraan ODOL karena sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: