Satu Bacaleg di Lampung Barat Belum Mundur dari Anggota LHP, Berpotensi TMS

Satu Bacaleg di Lampung Barat Belum Mundur dari Anggota LHP, Berpotensi TMS

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Syarif Ediansyah, SH--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hingga Kamis 14 September 2023, satu dari dua orang anggota Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) di Kabupaten Lampung Barat, yang diusung oleh dua Partai Politik (Parpol) berbeda, untuk mengikuti kontestasi politik 2024, dan telah resmi terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) belum mundur dari keanggotaan di LHP.

Hal ini menjadikan satu orang Bacaleg tersebut berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

BACA JUGA:Cara Menghilangkan Bau Tidak Sedap di Ruangan dengan Cara Alami

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Syarif Ediansah, SHI, MM., mengungkapkan, dari 295 DCS  yang diumumkan beberapa waktu yang lalu ada dua Bacaleg yang mendapat tanggapan masyarakat.

Keduanya, kata dia, adalah anggota LHP aktif, dan beberapa hari yang lalu pihaknya sudah menyampaikan kepada dua Parpol tersebut untuk dilakukan klarifikasi terhadap Bacaleg mereka tersebut dalam kapasitasnya sebagai Anggota LHP sekaligus Bacaleg.

BACA JUGA:Bangun Iklim Pemilu yang Luber dan Jurdil, Bawaslu Lampung Barat Gelar Pembinaan Penyelesaian Sengketa

"Karena didalam ketentuannya mereka harus mengundurkan diri dari LHP jika ingin meneruskan sebagai Bacaleg," tegas Syarif Ediansah, Kamis 14 September 2023.

Dikatakannya, saat ini KPU Lampung Barat sedang dalam tahapan pengajuan pengganti DCS anggota DPRD Lampung Barat Pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS tersebut.

BACA JUGA:Malaysia Jiplak Lagu Halo-Halo Bandung Jadi Hello Kuala Lumpur?

"Tahapan ini dilakukan dari tanggal 14 - 20 September yang akan datang," kata Syarif.

Lebih lanjut Syarif mengungkapkan, pihaknya berharap kepada Parpol yang mengajukan Bacaleg dan saat ini masih berstatus sebagai Peratin, LHP agar segera mengurus SK pemberhentiannya dan menyerahkan kepada KPU hingga batas yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:GRANAT Lampung Apresiasi KAPOLDA Lampung dan Jajaran Direktorat Reserse Narkoba POLDA Lampung

"Paling lambat dalam masa terakhir pencermatan rancangan DCT yaitu tanggal 3 Oktober mendatang, apabila SK tersebut tidak diserahkan pada masa yg telah ditentukan maka tidak akan kami tetapkan sebagai DCT," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: