Bangun Iklim Pemilu yang Luber dan Jurdil, Bawaslu Lampung Barat Gelar Pembinaan Penyelesaian Sengketa

Bangun Iklim Pemilu yang Luber dan Jurdil, Bawaslu Lampung Barat Gelar Pembinaan Penyelesaian Sengketa

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka  memperkuat dan menyamakan persepsi dengan seluruh jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Lampung Barat,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menggelar rapat fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) yang dipusatkan di Hotel dan Resto Sari Rasa, Lingkungan Sukamenanti, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kamis (14 September 2023).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, S.Sos, M.M., dihadiri dua komisioner lainnya Ardiansyah, SH., dan Tamam Mulyadi, S.Sy., tersebut menghadirkan narasumber mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Koordinator penyelesaian sengketa Hermansyah, SHI, MH., dan mantan Komisioner Bawaslu Lampung Barat Divisi SDMO dan Datin M.Ishar, SAB., dengan peserta 45 orang anggota Panwascam se-kabupaten setempat.

BACA JUGA:Malaysia Jiplak Lagu Halo-Halo Bandung Jadi Hello Kuala Lumpur?

Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama mengatakan, kegiatan tersebut digelar juga dalam rangka memperkuat bonding (ikatan) antara Jajaran Pimpinan Bawaslu Lampung Barat dengan Panwascam se-Lampung Barat mengingat adanya pergantian Pimpinan Bawaslu Lampung Barat.

"Saya berharap kegiatan ini dapat memberi makna bagi peserta acara rapat fasilitasi dan pembinaan dalam rangka pembangunan iklim Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia, serta Jujur dan Adil," ungkap Jones---sapaan Novri Jonestama.

BACA JUGA:GRANAT Lampung Apresiasi KAPOLDA Lampung dan Jajaran Direktorat Reserse Narkoba POLDA Lampung

Menurutnya, hal tersebut memiliki makna penting, mengingat preferensi penguatan iklim Pemilu yang LUBER dan JURDIL, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pembenahan sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum.

"Dimana secara imperative diarahkan kepada terciptanya lembaga penyelenggara Pemilu yang terpercaya dalam proses pembentukan penyelenggara pemerintahan (government in process) yang demokratis," ujarnya.

BACA JUGA:5 Pilihan Spot Mancing Wisata Bahari, Dijamin Banyak Dapat Ikan

Terusnya, dalam kaitannya dengan pembentukan penyelenggara pemerintahan demokratis, hal tersebut bersifat krusial mengingat jajaran Pengawas Pemilu di semua tingkatan memiliki tugas, kewenangan dan fungsi yaitu mewujudkan dipatuhinya seluruh ketentuan peraturan perundangan undangan tentang kepemiluan, jaminan kompetisi politik yang sehat, partisipatif, representatif, akuntabel, berkualitas, efektif dan efisien.

"Kemudian tentunya terlaksananya seluruh jadwal dan tahapan Pemilu sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan," timpalnya.

BACA JUGA:4 Jenis Uang Kuno Ini Ternyata Bernilai Paling Mahal di Indonesia

Lebih lanjut Jones mengungkapkan, pemantapan sistem pengawasan kepemiluan, pemberdayaan pranata kelembagaan dan perkuatan struktur kewenangan lembaga pengawas Pemilu di semua tingkatan serta kesiapan Panwaslu Kecamatan dan terbinanya kesepahaman bersama mengenai Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di  Lampung Barat.

"Sebagaimana termanifestasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum," jelasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: