Kuasa Hukum Dirut PT Taspen Mengabulkan Permintaan Kamaruddin Simanjuntak Melanjutkan ke Persidangan

Kuasa Hukum Dirut PT Taspen Mengabulkan Permintaan Kamaruddin Simanjuntak Melanjutkan ke Persidangan

--

BACA JUGA:Mantap Jadi Caleg DPR RI, Wagub Nunik Klaim Telah Ajukan Surat Pengunduran Diri

"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," ungkap kuasa hukumnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: