Aturan Asuransi Kematian Pensiunan PNS Berubah, Tidak Semua Ahli Waris Dapat Santunan dari Taspen

Aturan Asuransi Kematian Pensiunan PNS Berubah, Tidak Semua Ahli Waris Dapat Santunan dari Taspen

Ilustrasi PT [email protected]

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 23 tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 Tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil, muncul polemik terkait santunan asuransi kematian bagi pasangan pensiunan PNS yang meninggal dunia. 

Aturan yang mulai berlaku pada 1 April 2023 ini mengubah beberapa ketentuan, termasuk Besar Manfaat Asuransi Kematian (Askem) yang diberikan oleh PT Taspen.

Menurut informasi yang dihimpun, tidak semua ahli waris dari pasangan PNS yang meninggal dunia mendapatkan santunan asuransi kematian dari Taspen. 

Peraturan ini menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengeluarkan peraturan tersebut pada 13 Maret 2023. 

BACA JUGA:Effendi Sianipar Desak Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Konflik Lahan Kelompok Tani Manunggal dengan PT MSSP

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah Pasal 4 yang mengatur besarnya manfaat Askem untuk ahli waris.

Berdasarkan Pasal 4 perubahan tersebut, besaran santunan Askem bagi ahli waris PNS yang meninggal dunia adalah sebagai berikut:

a. Dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia, diberikan sebesar Rp 8.000.000.

b. Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia, diberikan sebesar Rp 6.000.000.

BACA JUGA:Langsungkan Sertijab, Kapolres Lampung Barat Resmi Dijabat oleh AKBP Ryky Widya Muharom

c. Dalam hal Anak meninggal dunia, diberikan sebesar Rp 4.000.000.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua ahli waris mendapatkan santunan sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan. 

Terdapat ketentuan khusus yang mempengaruhi pemberian Askem kepada pasangan dan anak.

Pertama, terkait dengan pemberian Askem kepada anak, Taspen memberikan santunan hanya jika anak tersebut berumur di bawah 25 tahun. Anak yang berusia di atas 25 tahun tidak mendapatkan santunan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: