Korban Rudapaksa Sudah Kembali Sekolah, DP3AKB Pesisir Barat Lakukan Pendampingan

Korban Rudapaksa Sudah Kembali Sekolah, DP3AKB Pesisir Barat Lakukan Pendampingan

Ilustrasi-freepik.com-

BACA JUGA:Berikut 7 Sektor Usaha yang Dapat Prioritas Program KUR Mandiri 2023, Usahamu Salah Satunya?

“Selanjutnya, Sabtu (9 September 2023), anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesbar mendapat informasi bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu sedang berada di wilayah Siging Pekon Pardasuka Kecamatan Ngaras,” katanya.

Dikatakannya, setelah mendapat informasi itu tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan serta sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Pesbar, berikut barang bukti seperti satu lembar Visum et Repertum, satu helai celana dalam anak, satu helai baju dan satu exemplar hasil pemeriksaan psikologi dan konseling.

“Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76.D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76.E Undang- Undang (UU) RI No.17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: