Curi 3 Handphone di Rumah Kontrakan, Pelaku Berhasil Ditangkap

Curi 3 Handphone di Rumah Kontrakan, Pelaku Berhasil Ditangkap

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat berhasil meringkus pelaku pencurian handphone di sebuah rumah kontrakan di Pemangku Umbullioh, Pekon Sebarus Kecamatan, Balik Bukit, Sabtu (9 September 2023).

Pelaku yang diamankan ialah SR (36) warga asal Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

BACA JUGA:90 Hektar Sawah di Way Batang Terdampak Kemarau

Kasat Reskrim Iptu Juherdi, S.H.,M.H, mengatakan pencurian itu dilakukan pelaku pada Selasa (5 September 2023) lalu, tepatnya sekira pukul 04:30 WIB. 

Saat itu pelaku masuk ke dalam kontrakan korban yakni Jordi Septa Pratama (23) warga Bukit Kemuning, Lampung Utara yang mengontrak rumah di Pekon Sebarus.

BACA JUGA:Rp 60 Miliar DAK Non Fisik Masuk Kasda Pesisir Barat

Atas kejadian itu korban lalu melapor ke Mapolres Lambar yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/54/IX/2023/SPKT/Polres LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 05 September 2023.

"Setelah melalui rangkaian penyelidikan, akhirnya kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan hari Sabtu kemarin sekitar pukul 23:30 WIB, Tekab 308 yang dipimpin oleh Ipda Dickson Efry Banne, S.Tr.K langsung menangkap pelaku," terang Juherdi.

BACA JUGA:134 Kasus DBD Terjadi di Pesisir Barat Hingga Awal September 2023

Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa tiga unit handphone merek Samsung Galaxy A04E, Realme C11, dan Realme C21Y telah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana pelaku dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," tutup Juherdi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: