Rp 60 Miliar DAK Non Fisik Masuk Kasda Pesisir Barat

Rp 60 Miliar DAK Non Fisik Masuk Kasda Pesisir Barat

Ilustrasi--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat pelaksanaan kegiatan dana alokasi khusus (DAK) non fisik di sejumlah organisasi perangkat daerah hingga kini masih berlangsung.

Plt. Kepala BPAKD Pesbar, Mizar Diyanto, S.E, M.P., mengatakan tahun ini terdapat 14 bidang kegiatan pelaksanaan DAK non fisik, dari jumlah bidang kegiatan itu total anggaran yang diterima mencapai Rp86.321.133.000.

BACA JUGA:Kemenag Pesisir Barat Imbau Warga Hati-Hati Pilih Travel Umroh

“Hampir semua bidang kegiatan telah melaksanakan kegiatan melalui anggaran DAK non fisik, hanya ada satu kegiatan yang belum melakukan serapan anggaran DAK non fisik yang telah masuk ke kas daerah,” kata dia.

Dijelaskannya, dari total DAK non fisik mencapai Rp86.321.133.000, total anggaran yang telah masuk ke kas daerah mencapai Rp60.506.404.450,- dari nilai itu anggaran yang telah diserap sebesar Rp56.852.136.460.

BACA JUGA:Mendekati Jatuh Tempo, 15 Kecamatan di Lampung Barat Tak Kunjung Lunasi PBB-P2 Tahun 2023

“Realisasi kegiatan melalui anggaran DAK non fisik tahun 2023 cukup tinggi, hanya saja kegiatan dari Dinas Penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) yang belum ada serapan meski sudah tersedia di kas daerah,” jelasnya.

Ditambahkannya, kini pagu anggaran DAK non fisik yang belum masuk ke kas daerah mencapai Rp25.814.728.550, sedangkan anggaran di kas daerah yang belum terserap oleh OPD sebesar Rp3.654.267.990.

BACA JUGA:Lebih Mudah dari KUR! Pinjam Dana Tunai Power Cash Rp 100.000.000 Bisa Lewat Livin Mandiri

“Kita terus berupaya agar kegiatan melalui anggaran DAK non fisik bisa berjalan maksimal, meski realisasinya cukup tinggi tapi akan kita upayakan terealisasi 100 persen,” terangnya.

Pihaknya berharap, seluruh OPD pelaksana kegiatan dapat memaksimalkan serapan anggaran DAK non fisik, sehingga kegiatan yang sudah disiapkan dapat terlaksana.

BACA JUGA:Waduh! 8 Perusahaan Telekomunikasi di Lampung Barat Belum Bayar PBB

“Anggaran DAK non fisik merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD, mulai dari tunjangan, operasional hingga kegiatan non fisik lainnya,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: