Waduh! 8 Perusahaan Telekomunikasi di Lampung Barat Belum Bayar PBB

Waduh! 8 Perusahaan Telekomunikasi di Lampung Barat Belum Bayar PBB

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Delapan perusahaan dari 13 perusahaan telekomunikasi yang mendirikan menara atau tower seluler di Kabupaten Lampung Barat, hingga Minggu (10 September 2023) belum membayar pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2023, padahal jatuh tempo pelunasan paling lambat Sabtu (30 September 2023) mendatang.

“Sampai saat ini masih ada delapan perusahaan yang sama sekali belum membayar PBB-P2, padahal jatuh tempo pelunasan paling lambat akhir bulan September mendatang,” tegas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Minggu (10 September 2023).

BACA JUGA:Sambut HUT Kabupaten Lampung Barat Ke-32, PKBI Menghelat Kegiatan Bertajuk Mutiaraku Lahir

Ia menjelaskan, adapun delapan perusahaan telekomunikasi yang mendirikan menara seluler yang belum sama sekali membayar PBB yaitu Solusi Tunas Pratama target Rp 18.323.411, Epid Menara Assetco Rp. 8.271.134, Inti Bangun Sejahtera Rp 4.079.022, Tower Bersama Group Rp.63.089.752, Gihon Telekomunikasi Indonesia Rp 4.039.650, Protelindo Rp 27.685.400, Era Bangun Jaya Rp 6.183.090 dan PLN Canggu target Rp 3.342.000. 

“Surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sudah kita kirimkan kepada pihak perusahaan termasuk pemberitahuan masa jatuh tempo pelunasan sudah kita sampaikan namun sampai saat ini belum juga dibayar bahkan dilunasi,” tegas Okmal.

BACA JUGA:Non Stop, Polres Lampung Utara Terus Tangkap Pelaku Curas

Lebih jauh Okmal mengungkapkan, untuk perusahaan telekomunikasi yang telah melunasi PBB yaitu Edotco Infrastruktur Indonesia, Daya Mitra Telekomunikasi, Telkomsel, Persada Sokka Tama serta Centratama Menara Indonesia.

“Target pajak bumi dan banguan untuk menara tahun ini sebesar Rp189.351.304 dan hingga kini baru terealisasi Rp65.719.448 atau 34.71 persen,” ucapnya.

BACA JUGA:Cegah DBD Meluas, Petugas UPT Puskesmas Batu Kebayan Lakukan Fogging

Terkait masih banyaknya perusahaan yang belum membayar atau melunasi target PBB-P2 tersebut, Okmal mengimbau kepada perusahaan agar segera melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo tanggal 30 September. 

“Kita berharap adanya kerjasama dari pihak perusahaan agar segera melunasi kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun 2023,” pungkas Okmal.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: