Mendekati Jatuh Tempo, 15 Kecamatan di Lampung Barat Tak Kunjung Lunasi PBB-P2 Tahun 2023

Mendekati Jatuh Tempo, 15 Kecamatan di Lampung Barat Tak Kunjung Lunasi PBB-P2 Tahun 2023

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Meski jatuh tempo pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lampung Barat tinggal menghitung hari atau tepatnya 30 September tahun 2023.

Namun nampaknya 15 kecamatan yang ada di kabupaten setempat belum ada tanda tanda untuk melunasi PBB sesuai dengan target yang ditetapkan untuk masing masing kecamatan.

Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) hingga Jumat (8 September 2023), realisasi PBB paling tertinggi yaitu Kecamatan Batu Ketulis baru 63,65 %, kemudian disusul Kecamatan Sekincau 38,20 % dan Kecamatan Suoh 35,59 %. 

Sementara untuk kecamatan lainnya masih dibawah 35 %, seperti Kecamatan Kecamatan Air Hitam 32,97 %, Kecamatan Sukau 31,79 %, Kecamatan Pagar Dewa 31,77 %, Kecamatan Gedung Surian 30,51 persen, Kecamatan Balik Bukit 30,36 %.

BACA JUGA:Lebih Mudah dari KUR! Pinjam Dana Tunai Power Cash Rp 100.000.000 Bisa Lewat Livin Mandiri

Lalu, Kecamatan Kebun Tebu 27,25%, Kecamatan Batu Brak 26,54%, Kecamatan Belalau 18,63%, Kecamatan Lumbok Seminung 16,55%, Kecamatan Sumberjaya 14,29%, sementara realisasi PBB paling sedikit yaitu Kecamatan Bandar Negeri Suoh 9,13%, dan Kecamatan Way Tenong yang hanya 0,99%.

“Kalau kita lihat dari data yang ada, baru Kecamatan Batu Ketulis yang realisasi PBB nya diatas 60 persen, sedangkan 14 kecamatan lainnya masih dibawah 60 persen bahkan ada dua kecamatan yaitu Kecamatan Bandar Negeri Suoh dan Kecamatan Air Hitam yang realisasinya masih dibawah 10 persen,” kata Kepala BPKD Lampung Barat Ir. Okmal, M.Si. 

Terkait dalam rangka percepatan pelunasan PBB, Okmal mengaku bahwa pihaknya telah mengirimkan surat Nomor:970/533/IV.01/2023 perihal pemberitahuan masa jatuh tempo penagihan PBB-P2 dan realisasi target tersebut.

“Kami telah mengingatkan camat bahwa masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 akan berakhir pada tanggal 30 September 2023, dan dimohon kepada camat se-Kabupaten Lambar untuk lebih intensif lagi dalam upaya untuk penagihan PBB-P2,” tegas dia.

BACA JUGA:Waduh! 8 Perusahaan Telekomunikasi di Lampung Barat Nunggak PBB

“Jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September dan apabila telah melewati masa jatuh tempo penagihan maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen di setiap bulan. Jadi ini harus menjadi perhatian para camat, lurah dan peratin,” sambungnya. 

Masih kata dia, selain mengirimkan surat kepada seluruh camat, upaya lainnya agar realisasi PBB dapat tercapai sesuai dengan target, pemerintah daerah telah mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak.

Dimana objek pajak dan aparat pekon/kelurahan bisa membayar PBB melalui Bank Lampung Capem Liwa atau melalui agen L-SMART Bank Lampung yang telah tersebar di setiap pekon/kelurahan. 

Selain itu bisa melalui aplikasi LampungOnline, Indomaret dan Tokopedia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: