Formasi dan Syarat Mendaftar Seleksi CPNS-PPPK 2023 di Kementerian Kesehatan

--
BACA JUGA:Hadapi Ancaman Karhutla, BPBD Siagakan Personel dan Satgas PB
Formasi PPPK Kemenkes
Kemenkes membuka formasi PPPK sebanyak 24.314 orang, yang terdiri dari 15.494 formasi tenaga kesehatan dan 8.820 formasi tenaga teknis.
Formasi tenaga kesehatan meliputi dokter, dokter gigi, apoteker, perawat, bidan, tenaga gizi, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan lingkungan, dan tenaga kesehatan lainnya.
Formasi tenaga teknis meliputi analis kesehatan, tenaga laboratorium, tenaga teknologi informasi dan komunikasi, dan tenaga teknis lainnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Lampung Barat Diundang PLN Jadi Narasumber Talkshow
Persyaratan Mendaftar Seleksi CPNS-PPPK Kemenkes
- Persyaratan umum untuk mendaftar seleksi CPNS-PPPK Kemenkes adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun untuk formasi CPNS, dan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun untuk formasi PPPK
BACA JUGA:10 Tempat Wisata Murah di Bandung yang Wajib Dikunjungi
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, kecuali berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tidak bersalah
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari jabatan ASN, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PPPK, TNI, Polri, atau anggota partai politik
- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pejabat yang berwenang di instansi yang akan dilamar dalam jenjang jabatan struktural sampai dengan derajat ketiga
BACA JUGA:Didominasi Faktor Ekonomi, 411 Warga Lampung Barat dan Pesisir Barat Putuskan Bercerai
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Melampirkan surat keterangan bebas narkoba
Persyaratan khusus untuk mendaftar seleksi CPNS-PPPK Kemenkes adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Pengajuan KUR BRI Ditolak? Ini Solusinya
- Formasi tenaga kesehatan: memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Formasi tenaga teknis: memiliki kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja sesuai dengan persyaratan jabatan
Pendaftaran Seleksi CPNS-PPPK Kementerian Kesehatan
Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK Kementerian Kesehatan dilakukan secara online melalui portal SSCASN. Pendaftaran dibuka pada tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023.
BACA JUGA:RSUDAM Lampung Berakselerasi Menuju Smart Hospital Pertama di Sumatera
Pelamar dapat melakukan pendaftaran dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: