Formasi dan Syarat Mendaftar Seleksi CPNS-PPPK 2023 di Kementerian Kesehatan
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia membuka seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022 dengan total formasi sebanyak 7.948.
Dari jumlah tersebut, 3.910 formasi diperuntukkan bagi CPNS dan 4.038 formasi diperuntukkan bagi PPPK.
Seleksi CPNS dan PPPK Kementerian Kesehatan dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian persyaratan pelamar.
BACA JUGA:Harga Jual Cabai dan Bawang di Pasaran Kembali Melonjak, Dampak El Nino
Seleksi kompetensi dilakukan untuk mengukur kompetensi pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Formasi CPNS Kementerian Kesehatan
Formasi CPNS Kementerian Kesehatan terdiri dari dua jenis, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi umum diperuntukkan bagi seluruh pelamar, sedangkan formasi khusus diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki kriteria tertentu, seperti putra/putri Papua, penyandang disabilitas, dan tenaga kesehatan yang berpengalaman.
BACA JUGA:Pekon Sukaraja Gelar Musyawarah Penyusunan RKP Pekon Tahun 2024
Formasi CPNS Kemenkes
Kemenkes membuka formasi CPNS sebanyak 7.258 orang, yang terdiri dari 4.388 formasi tenaga kesehatan dan 2.870 formasi tenaga teknis.
Formasi tenaga kesehatan meliputi dokter, dokter gigi, apoteker, perawat, bidan, tenaga gizi, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan lingkungan, dan tenaga kesehatan lainnya.
Formasi tenaga teknis meliputi analis kesehatan, tenaga laboratorium, tenaga teknologi informasi dan komunikasi, dan tenaga teknis lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: